Minggu, 19 Juni 2016

Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono)


5062009
Bantuan Hukum Gratis
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Ini merupakan sebuah hal yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat , khususnya bagi masyarakat yang tergolong lemah kemampuan ekonominya.
Menurut penulis, peraturan ini sangat penting, mengingat setiap kehidupan manusia, baik miskin maupun kaya, selalu bersinggungan dengan hukum. Karena itu, setiap orang butuh perlakuan dan perlindungan yang sama terhadap hukum. Hal ini sudah terlebih dahulu diatur dalam konstitusi kita, yang tertuang dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen II, yakni sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Berdasarkan PP No. 83 Tahun 2008, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali. Ini juga merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya.
  • Pasal 1 ayat (9) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara Cuma- Cuma kepada klien yang tidak mampu.”
*Ini berarti di saat seorang advokat memberikan bantuan hukum dimaksud, secara hukum, dilarang menerima bayaran. Inilah yang membedakan jasa hukum yang diberikan oleh advokat dengan menerima bayaran (komersial), dengan bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tanpa menerima bayaran (pro bono).
Kata pro bono berarti gratis. Orang sering menyalah artikannya dengan kata pro deo. Sedangkan sesungguhnya pro deo berarti untuk/ demi Tuhan, artinya di saat seorang advokat memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma dia membantu Pencari Keadilan yang tidak mampu tersebut dengan suatu tujuan mulia.
  • Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, menyatakan:
”Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.”
Kewajiban Adokat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
  • Pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan:
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
  • Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan:
“Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.”
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma menyatakan:
1)      Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.
2)      Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
  • Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma menyatakan:
“Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.”
  • Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma menyatakan:
1)      Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
2)      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a)      Teguran lisan;
b)      Teguran tertulis;
c)      Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
d)      Pemberhentian tetap dari profesinya.
Dengan adanya berbagai dasar hukum di atas, masyarakat Indonesia perlu sadar untuk melek hukum dan sadar bahwa mereka punya hak yang sama untuk menerima bantuan hukum. Penulis berharap secepatnya DPR dapat membuat RUU mengenai Bantuan Hukum Gratis (pro bono) dan secepatnya juga di sahkan sehingga pro bono memiliki daya ikat yang besar bagi para advokat. Bravo hukum Indonesia! (https://tampubolon.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar