Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua advokat yang diduga menyuap
untuk memuluskan perkara klien yang mereka dampingi.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), M. Ismak mengaku prihatin masih adanya advokat yang terjerat kasus suap untuk memenangkan klien mereka. Menurut Ismak, advokat dilahirkan bukan sebagai robot yang hanya membela kliennya. Dikatakan, untuk menjadi seorang advokat dibutuhkan modal mental dan skill.
"Mental ini bukan asal berani, tapi juga berani menegakan kode etik. Itu yang paling penting," kata Ismak usai pelantikan pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) AAI periode 2015-2020 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/2) malam.
Menurut Ismak menjadi seorang advokat tidak cukup hanya mengikuti ujian dan disumpah. Diperlukan proses yang panjang untuk mendidik seseorang menjadi advokat yang handal.
"Kita mau agar semua advokat itu mempunyai dasar-dasar untuk menjadi advokat. Bukan hanya ujian dan disumpah. Itupun kita pertanyakan. Karena untuk menjadi advokat itu kan panjang prosesnya, harus magang dua tahun. Itupun belum menjamin seseorang jadi advokat handal," katanya.
Untuk itu, Ismak menyatakan, meski organisasi advokat terbilang banyak, seharusnya terdapat standarisasi kode etik dan pendidikan terhadap calon advokat. Dengan demikian, advokat yang dihasilkan memiliki integritas, dan kemampuan.
"Harus ada satu standar kode etik, termasuk juga pendidikan," katanya.
Diketahui, KPK menangkap seorang advokat Awang Lazuari Embat yang diduga menyuap Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, pada Jumat (12/2).
Diduga suap tersebut diberikan agar Andri menunda memberikan salinan putusan Kasasi sehingga eksekusi terhadap kliennya, Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur ditunda.
Sebelumnya, KPK juga menangkap advokat senior, OC Kaligis pada Juli 2015. OC Kaligis diduga menyuruh anak buahnya yang juga seorang advokat, M Yagari Bhastara atau Garry untuk menyuap Majelis Hakim PTUN Medan agar memenangkan permohonannya yang mewakili Pemprov Sumut dengan membatalkan sprindik Kejati Sumut dalam perkara korupsi dana Bansos yang menjerat kliennya yang juga Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Garry telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis dua tahun penjara. Sementara OC Kaligis divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan 5 tahun 6 bulan penjara. [http://sp.beritasatu.com]
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), M. Ismak mengaku prihatin masih adanya advokat yang terjerat kasus suap untuk memenangkan klien mereka. Menurut Ismak, advokat dilahirkan bukan sebagai robot yang hanya membela kliennya. Dikatakan, untuk menjadi seorang advokat dibutuhkan modal mental dan skill.
"Mental ini bukan asal berani, tapi juga berani menegakan kode etik. Itu yang paling penting," kata Ismak usai pelantikan pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) AAI periode 2015-2020 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (17/2) malam.
Menurut Ismak menjadi seorang advokat tidak cukup hanya mengikuti ujian dan disumpah. Diperlukan proses yang panjang untuk mendidik seseorang menjadi advokat yang handal.
"Kita mau agar semua advokat itu mempunyai dasar-dasar untuk menjadi advokat. Bukan hanya ujian dan disumpah. Itupun kita pertanyakan. Karena untuk menjadi advokat itu kan panjang prosesnya, harus magang dua tahun. Itupun belum menjamin seseorang jadi advokat handal," katanya.
Untuk itu, Ismak menyatakan, meski organisasi advokat terbilang banyak, seharusnya terdapat standarisasi kode etik dan pendidikan terhadap calon advokat. Dengan demikian, advokat yang dihasilkan memiliki integritas, dan kemampuan.
"Harus ada satu standar kode etik, termasuk juga pendidikan," katanya.
Diketahui, KPK menangkap seorang advokat Awang Lazuari Embat yang diduga menyuap Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, pada Jumat (12/2).
Diduga suap tersebut diberikan agar Andri menunda memberikan salinan putusan Kasasi sehingga eksekusi terhadap kliennya, Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur ditunda.
Sebelumnya, KPK juga menangkap advokat senior, OC Kaligis pada Juli 2015. OC Kaligis diduga menyuruh anak buahnya yang juga seorang advokat, M Yagari Bhastara atau Garry untuk menyuap Majelis Hakim PTUN Medan agar memenangkan permohonannya yang mewakili Pemprov Sumut dengan membatalkan sprindik Kejati Sumut dalam perkara korupsi dana Bansos yang menjerat kliennya yang juga Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Garry telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan divonis dua tahun penjara. Sementara OC Kaligis divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan 5 tahun 6 bulan penjara. [http://sp.beritasatu.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar