Minggu, 02 Agustus 2015

Kisah Pengacara Probono, Bela Konflik Buruh Hingga Pelecehan Pramugari


Bantuan hukum oleh paralegal tidak hanya bagi masyarakat marginal yang tidak mampu secara finansial. Tetapi juga diberikan secara probono (gratis) kepada orang kantoran.

Seperti diakui oleh salah seorang paralegal dari Bantuan Hukum Masyarakat (BHM) Bogor, Sri Suyati, dirinya pernah membela kasus pelecehan seksual terhadap seorang pramugari sebuah maskapai penerbangan besar nasional.

\\\"Iya kami pernah menangani kasus pelecehan seksual terhadap salah satu pramugari di maskapai penerbangan yang lumayan terkenal,\\\" ujar Sri Suyati kepada detikcom di sela-sela seminar Justice Day di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19\/9\/2012).

Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2009. Pramugari yang berumur 25 tahun tersebut sempat trauma hingga tidak masuk kerja selama 1,5 bulan. \\\"Pelecehan itu terjadi di kantor dan dilakukan oleh rekan kerja yang posisinya di atas dia,\\\" imbuh wanita yang telah menggeluti dunia peradilan sejak tahun 2000 ini.

Saat itu Sri memfasilitasi antara pelaku dan pramugari untuk melakukan mediasi sehingga tidak sampai masuk ke pengadilan. Pertimbangan lain bahwa korban meminta agar ini tidak menjadi konsumsi luar.

\\\"Ending<\/i>-nya bagus. Pelaku mengakui dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama kepada siapa pun dan pramugari ini akhirnya menerima walaupun agak sedikit trauma dengan kejadian itu,\\\" tutur perempuan berjilbab ini dengan nada penuh semangat.

Dalam memberikan layanan hukum, dia memberikan layanan gratis kepada klien. Lembaganya hidup dari para donatur yang sebagian untuk hidup paralegal BHM.

Sri juga pernah memberikan bantuan hukum kepada kaum buruh. Kasus ini akhirnya dimenanginya mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial hingga Mahkamah Agung (MA).

\\\"Ada satu kasus buruh yang sampai MA menang. Buruh ini memperjuangkan haknya Rp 13 juta,\\\" tandas mantan aktivis buruh ini.


sumber: http://news.detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar