Peraturan ini dipercaya memiliki nilai strategis
karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan
kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) membuat peraturan bersama. Peraturan tersebut
mengenai pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna
pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M Ramli
mengatakan, peraturan bersama ini merupakan amanat dari Pasal 56 UU No. 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Peraturan bersama ini mengatur dua hal yang terkait
dengan penutupan konten dan atau hak akses yang terkait dengan
pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia.
“Peraturan bersama ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham
dan Kemenkominfo dalam mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di
dunia maya,” kata Ramli di Jakarta, Kamis (2/7).
Peraturan ini, lanjut Ramli, pada intinya memberikan keleluasaan kepada
pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan
catatan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta,
serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi.
Menurutnya, peraturan bersama ini memiliki nilai strategis karena akan
mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan
kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta
yang disediakan oleh penyedia konten.
Selain peraturan bersama, lanjut Ramli, juga diterbitkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan
tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Hal ini penting karena
berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran kekayaan intelektual
serta memberikan kemudahan para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam
arti semua jenis bidang.
Mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak
sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Untuk melakukan pengaduan atas
pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual atau penegak hukum lain
baik secara langsung maupun online.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, kedua regulasi yang
diterbitkan ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum
bagi pelaku kreatif di Indonesia. “Dengan adanya dua regulasi tersebut
maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia
kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreatifitas,” katanya.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menyambut baik terbitnya
peraturan bersama ini. Menurutnya, peraturan ini sangat dinantikan oleh
pelaku ekonomi kreatif khususnya industri musik dan film di Indonesia.
Ia percaya, peraturan ini dapat menangani pelanggaran di industri musik
dan film secara terpadu dan tuntas.
“Jika tidak, bukan hanya pelaku ekonomi kreatif yagn dirugikan tapi juga pemerintah dalam bentuk pajak,” kata Triawan.
Hal serupa juga diutarakan oleh Menkominfo Rudiantara. Menurutnya,
peraturan bersama ini baru menyasar sisi negatif dari pesatnya teknologi
terhadap industri musik dan film di Indonesia. Akibat teknologi yang
berkembang tersebut, lagu-lagu atau film yang dapat mudah ditemui atau
diunduh dari internet.
“Kerjasama ini membuat pemerintah lebih cepat melayani hal-hal yang negatif ini,” ujar Rudiantara.
Dalam peraturan bersama ini, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk
menutup konten yang diduga telah melanggar hak cipta. Meski begitu, ia
sadar, penutupan konten ini tidak lepas dari peran Kemenkumham khususnya
Ditjen Kekayaan Intelektual yang paham mengenai pelanggaran kekayaan
intelektual.
“Makanya kami minta bantuan ke para ahli di bidangnya untuk bantu kami
lakukan evaluasi dan berikan rekomendasi sehingga masyarakat melihat
secara governance dengan baik,” tutupnya. (www.hukumonline.com)
| |||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar