A. PENDAHULUAN
Bantuan hukum bukanlah semata-mata pro bono publico work, tetapi
merupakan suatu kewajiban advokat (duty or obligation). Orang miskin
berhak memperoleh pembelaan dari advokat atau pembela umum yang bekerja
untuk organisasi bantuan hukum. Sebagai pengakuan hak individu
(individual right), prinsip persamaan di hadapan hukum (equality befor
the law) dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Persamaan ini tidak
mengenal pengecualian.Setiap orang harus dapat dituntut di muka hukum, diinterogasi, diselidiki, disidik, didakwa, dituntut, ditahan, dihukum, dipenjara, dan segala perlakuan hukum yang dibenarkan secara hukum. Semua itu demi tercapainya keadilan (justice). Kalau orang mampu dapat menyewa dan menunjuk advokat, maka orang miskin pun harus dijamin dalam sistem hukum untuk menunjuk seorang advokat atau pembela umum secara cuma-cuma. Pembelaan advokat diperlukan untuk memastikan hak dan kebebasan individu dihormati dan diakui para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, khususnya bagi orang miskin. Pembelaan bagi orang miskin adalah kewajiban bagi advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pada makalah ini, penulis akan mengemukakan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang melakukan tindak pidana.
B. PENGERTIAN BANTUAN HUKUM
Istilah bantuan hukum itu sendiri dipergunakan sebagai terjemahan dari dua istilah yang berbeda yaitu “Legal Aid” dan “legal Assistance”. Istilah Legal Aid biasanya
dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti
sempit berupa pemberian jasa jasa di bidang hukum kepada seorang yang
terlibat dalam suatu perkara secara Cuma Cuma/gratis khususnya bagi
mereka yang kurang mampu. Sedangkan pengertian Legal Assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium.[1]Bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945 di mana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk di bela Advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Secara ekstensif pasal ini juga berarti negara bertanggung jawab memberikan jaminan hak ekonomi, sosial, politik, dan budaya serta hukum bagi fakir miskin, termasuk di dalamnya hak atas bantuan hukum. Terlebih lagi pasal 28D menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 pada pasal 14 juga melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi. Dengan demikian hak mendapatkan bantuan hukum merupakan hak konstitusional bagi masyarakat di negara ini, tanpa terkecuali juga terhadap masyarakat miskin.[2]
Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan; Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.
C. TUGAS DAN FUNGSI ADVOKAT DI INDONESIA (Tinjuan Kode Etik Advokat)
Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.[3]
Kata yang agak dekat dengan pengertian etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin yaitu mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak dan cara hidup. Secara etimologi, kata etika (bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat mengenai baik-buruk suatu perbuatan. Namun demikian moral tidak sama dengan etika. Kata moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kritis dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral. Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa ia harus mengikuti ajaran moral tertentu. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral.[4] Yang dimaksud etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang disebut profesional itu? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui kode etik.[5]
Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.[6] Dengan demikian, profesi menjadikan suatu kelompok mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.
Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
KHN sendiri dalam policy papernya memberikan perhatian tersendiri pada salah satu profesi penegak hukum yaitu advokat. Perhatian tersebut diwujudkan sebagai rekomendasi terhadap upaya membangun profesi hukum yang berkualitas dan berintegrasi. Arah rekomendasi tersebut sendiri dibagi ke dalam standar disiplin profesi dan standar pengajuan profesi hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2003, dikatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Sedangkan hak dan kewajiban advokat diatur dalam bab IV Undang-Undang tersebut. Ada batasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut yang dikenal sebagai kode etik profesi advokat, dan hal ini diakui oleh Undang-Undang advokat sebagai aturan yang mengikat. Hak dan kewajiban tersebut antara lain advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu pula advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Kode etik profesi hukum adalah seperangkat kaidah, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku bagi anggota organisasi profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi hukum disusun untuk melindungi klien, masyarakat, dan para anggotanya sendiri dari penyalahgunaan keahlian profesi. Dengan berpedoman pada kode etik profesi inilah para profesional hukum melaksanakan tugas profesinya untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang bertujuan menciptakan keadilan di masyarakat. Pelaksanaan tugas profesi hukum tidak terlepas dari adanya saling keterkaitan dan saling ketergantungan di antara mereka. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap profesi hukum merupakan mitra bagi profesi hukum lainnya.
Standar Profesi Advokat (Standar Profesi Hukum) harus menjadi persyaratan dalam program pendidikan dan pelatihan untuk para calon pengemban profesi hukum. Rencana aksi yang diambil adalah memasukkan Standar Profesi Advokat (Standar Profesi Hukum) sebagai mata ujian persyaratan yang harus diikuti oleh calon pengemban profesi hukum. Standar
Secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan advokat antara lain sebagai berikut:[7]
1 Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia;
2 Memperjuangkan hak asasi manusia;
3 Melaksanakan Kode Etik Advokat;
4 Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran;
5 Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas);
6 Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat dan martabat advokat;
7 Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus-menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum;
8 Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional, yakni Kode Etik Advokat Indonesia, maupun secara internasional, yakni mengacu kepada IBA Standards for the Independence of the Legal Profession, Declaration of the World Conference on the Independence of Justice, IBA General Principles of Ethics for Lawyers, Basic Principles on the Role of Lawyers;
9 Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat;
10 Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat;
11 Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat;
12 Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat;
13 Memberikan pelayanan hukum (legal services), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting);
14 Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
15 Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono publico). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Pada prinsipnya setiap orang dapat memberikan bantuan hukum bilamana ia mempunyai keahlian dalam bidang hukum, akan tetapi untuk tertibnya pelaksanaan bantuan hukum diberikan beberapa batasan dan persyaratan dalam berbagai peraturan. [8]
Sudah merupakan tanggung jawab organisasi profesi advokat untuk menyediakan para pembela umum dari para anggotanya yang siap memberikan waktu untuk membela orang miskin secara gratis (pro deo/pro bono publico). Hal ini didasari pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pasal 22 yang menyatakan bahwa :
(a) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(b) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Demikian pula pemerintah mempunyai tanggung jawab menyediakan pembela umum untuk menciptakan keseimbangan dimana negara mempunyai kewajiban menyediakan penuntut umum/jaksa (public prosecutor). Karena jaksa dipersiapkan untuk menuntut tersangka/terdakwa sedangkan pembela umum disiapkan untuk membela tersangka/terdakwa.
D. DASAR KONSTITUSIONAL BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Atas dasar pertimbangan tersebut, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service). Penegasan sebagaimana diambil dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 memberikan implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin pun merupakan tugas dan tanggung jawab negara dan merupakan hak konstitusional.
Disamping itu kegiatan bantuan hukum harus dilakukan secara lebih terpadu dan transparan bersama kegiatan penyuluhan hukum. Hal ini perlu disadari karena program bantuan hukum sebenarnya mempunyai tujuan ganda, yaitu :
- Tujuan Kemanusiaan. Program bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban hidup golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat menikmati kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
- Tujuan Peningkatan Kesadaran Hukum. Program bantuan hukum diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat.[9]
Hambatan perundang-undangan yang dialami selama ini adalah tidak adanya jaminan untuk memperoleh pembelaan baik bagi orang mampu maupun fakir miskin baik di dalam UUD 1945 maupun di dalam KUHAP.
Semenjak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disahkan, pemberian bantuan hukum pro bono bukan lagi menjadi hal yang menyangkut etika ataupun kesukarelaan tiap advokat, namun merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh undang-undang. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Melihat dari rumusannya, setidaknya ada dua unsur yang terkandung dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut yaitu “secara cuma-cuma” dan “kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Dalam prakteknya selama ini, tiap advokat memiliki penafsiran masing-masing mengenai bantuan hukum cuma-cuma. Karena ditafsirkan berbeda-beda, otomatis bentuk bantuan hukum pro bono yang diberikanpun berbeda-beda dari satu advokat dengan advokat lain.
Jaminan untuk menunjuk advokat atau pembela umum harus berlaku untuk semua perkara dan bukan hanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP, yang menyatakan untuk tindak pidana yang dituntut hukuman lima belas tahun atau lebih atau dituntut hukuman mati, sedangkan bagi tersangka atau terdakwa yang tergolong fakir miskin baru dapat diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila diancam hukuman pidana selama lima tahun atau lebih. Hal ini adalah dalam rangka menjamin agar setiap orang dapat memperoleh pembelaan advokat atau pembela umum secara maksimal dalam rangka memastikan pelaksanaan dari proses peradilan yang adil (due process of law).
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu.
Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan pada proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka,”.
Maka sebenarnya setiap pejabat yang memeriksa tersangka atau terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan, meliputi polisi pada tingkat penyidikan, jaksa pada tingkat penuntutan, dan hakim pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, mempunyai kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, atau memastikan bahwa tersangka atau terdakwa yang diperiksa didampingi oleh seorang penasehat hukum.
Bahkan menurut ayat (2) dari Pasal yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa : “Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimna dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”, para advokat juga tidak luput dari kewajiban serupa, yaitu menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa berdasarkan permintaan yang diajukan oleh para pejabat di lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan di atas.
Agar bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu dalam pelaksanaannya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan hukum.
Sebagaimana telah diketahui dan juga telah dijelaskan diawal, pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses hukum melainkan lebih dari hal tersebut adalah bagaimana menjadikan masyarakat untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada. Pengakuan Negara harus diwujudkan bagi pertisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum. Hal yang terakhir ini dilaksanakan diantaranya dengan memberikan pendidikan hukum (civics education) kepada masyarakat.
Pada tataran normatif, diperlukan adanya pengaturan khusus yang sifatnya memfasilitasi pelaksanaan bantuan hukum. Melihat kebutuhan dan keberadaan undang-undang ini dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk mendapat keadilan maka dirasa perlu adanya peraturan/undang-undang tentang bantuan hukum. Sebaiknya kalaupun ada undang-undang tentang bantuan hukum hendaknya tidak dilihat dari perspektif pelaksana pemberian bantuan hukum, melainkan dari kacamata masyarakat yang membutuhkannya, sehingga diharapkan materi pengaturan yang tercakup di dalamnya akan tepat pada sasaran yang dituju.[10]
Dengan kata lain, jaminan terhadap bantuan hukum tidak berkaitan dengan adanya undang-undang bantuan hukum. Ketika yang dibicarakan adalah bantuan hukum dalam konteks struktural, maka perlu juga diperhatikan upaya pengembangan kapasitas masyarakat untuk mampu menyelesaikan sendiri permasalahan hukum yang dihadapinya lewat ketentuan yang memungkinkan diterapkannya Alternative Dispute Resolution (ADR). Perlu juga diperhatikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mengembangkan pengetahuannya dan sikap kritis terhadap setiap produk hukum negara maupun yurisprudensi yang dihasilkan pengadilan, dengan adanya ketentuan mengenai kebebasan mendapatkan informasi, serta berbagai ketentuan lain yang akan memberi iklim kondusif bagi terselenggaranya bantuan hukum individual maupun struktural.
Bantuan hukum individual seperti yang dikatakan sebelumnya, lebih tertuju pada kegiatan pendampingan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya melalui proses hukum sehingga proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada diskriminasi hukum terhadap mereka. Hal ini mengakibatkan perlunya kualifikasi tertentu, yaitu sarjana hukum yang menjadi advokat, bagi pelaksana bantuan hukum individual. Sementara bantuan hukum struktural kegiatannya lebih mengarah kepada proses pemberdayaan dan penyadaran masyarakat hukum supaya mereka dapat memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar pada cara tertentu.[11]
Bantuan hukum struktural selama tidak bersentuhan langsung dengan proses peradilan dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memenuhi kualifikasi sarjana hukum sebagai advokat. Perbedaan lainnya terlihat pada target sasaran yang dituju, kalau pada bantuan hukum individual targetnya yaitu masyarakat secara individu sedangkan dalam bantuan hukum struktural targetnya adalah masyarakat dalam arti kolektif.
Pada bantuan hukum individual, ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan supaya pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasarannya yaitu:
- Memberdayakan organisasi – organisasi masyarakat / swasta yang memberikan jasa bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ataupun Biro Bantuan Hukum (BBH) yang diadakan oleh universitas-universitas, dan lain-lain. Di sini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi masyarakat/swasta tersebut.
- Memberdayakan organisasi advokat. Pada model ini masyarakat dapat secara langsung atau melalui pengadilan meminta bantuan kepada organisasi advokat dimana nantinya organisasi advokat akan menunjuk anggotanya untuk membela anggota masyarakat yang tidak mampu.
Sementara pelaksanaan bantuan hukum (Advokasi) struktural dapat dilakukan melaui 3 (tiga) cara, yaitu :
- Jalur non-litigasi, dimana lembaga-lembaga bantuan hukum yang ada dan setiap komponen masyarakat yang berkepentingan membantu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat guna menyadarkan mereka akan hak-haknya. Misalnya dengan menempelkan poster-poster di tempat-tempat umum, di institusi-institusi penegakan hukum yang berisi hak dan kewajiban mereka, membuat buklet-buklet yang berisikan informasi mengenai hak masyarakat dan kemudian disebarkan secara umum kepada masyarakat, atau dapat pula secara langsung mengadakan kontak dengan masyarakat melalui diskusi-diskusi yang bertujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka. Yang intinya adalah meyadarkan masyarakat akan pentingnya hukum yang selama ini masih menjadi milik pemilik modal dan penguasa.
- Jalur litigasi, di sini para aktifis bantuan hukum yang secara formal menyandang hak berpraktek sebagai advokat menggunakan jalur hukum untuk mengkritisi peraturan perundang-undangan positif yang ada. Misalnya dalam penanganan kasus-kasus politik, forum pengadilan dijadikan sebagai corong dengan persetujuan kliennya untuk menyampaikan pesan ketidak adilan bahwa suatu produk hukum tertentu tidak benar.
- Policy reform, yaitu mengartikulasikan berbagai cacat yang terdapat dalam hukum positif dan kebijakan yang ada, untuk dikritisi serta kemudian memberikan alternatif-alternatif yang mungkin
Dari pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUD 1945 di mana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara
- Tugas dan fungsi advokat didasari pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pasal 22 yang menyatakan bahwa : (b) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Landasan konstitusional pemberian bantuan hukum kepada terpidana tidak mampu terdapat pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Saleh, Penegakan Hukum Sebagai Komponen Integral Pembangunan Nasional, Jurnal Wacana Hukum, Juni 2005.Abdurrahman, Aspek aspek bantuan hukum di indonesia, Yogyakarta: Cendana Press, 1983
Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum. www.komisihukum.go.id di akses tanggal 29 Januari 2009
Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000
Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
Hendra Winata, Frans Advokat Indonesia, citra, idealisme dan kepribadian Jakarta: Sinar Harapan,1995
Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :M.03-UM.06.02 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Kansil, C.S.T. dkk, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita2003
Todung Mulya Lubis,” Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia :Sebuah Studi Awal” dalam Abdul Hakim Garuda Nusantara Dan Mulayan W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung
[1]Abdurrahman, Aspek aspek bantuan hukum di indonesia, (Yogyakarta: Cendana Press, 1983)., h. h. 34
[2]Todung Mulya Lubis,” Gerakan Bantuan Hukum Di Indonesia :Sebuah Studi Awal” dalam Abdul Hakim Garuda Nusantara Dan Mulayan W. Kusumah, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung, hlm 5
[3]Fuady, Munir, Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)., h. 67
[4] Baca Hendra Winata, Frans Advokat Indonesia, citra, idealisme dan kepribadian (Jakarta: Sinar Harapan,1995)., h. 14
[5]Kansil, C.S.T. dkk, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita2003)., h. 34
[6]Ibid
[7]Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum. www.komisihukum.go.id di akses tanggal 29 Januari 2009
[8]Abdul Rahman Saleh, Penegakan Hukum Sebagai Komponen Integral Pembangunan Nasional, Jurnal Wacana Hukum, Juni 2005.
[9]Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :M.03-UM.06.02
Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi
Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri Dan
Pengadilan Tata Usaha Negara
[10]Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000)., h. 34
[11]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar