Di klinik itu, dipaparkan penanganan kasus dan sistem hukum di Saudi.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi bertemu dengan TKI di Jeddah, Saudi. (28/07/2015) (Kementerian Luar Negeri RI)
Dari data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri yang dihimpun oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah tercatat ada 2.033 kasus WNI di Arab Saudi pada 2014. Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id pada Senin, 8 Juni 2015.
Pada 2015, terdapat 777 kasus. Sebagian dari angka itu juga terdapat beberapa kasus berat. Khusus untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, terdapat 17 orang yang terbelit kasus hukum di Arab Saudi.
Iqbal secara khusus langsung menyambangi keluarga ke-17 TKI itu di Lombok. Pertemuan turut dihadiri oleh kepala desa dan wakil dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten se-NTB.
Dalam pertemuan, Iqbal membuka klinik konsultasi antara keluarga dan pemda serta kepala desa terkait pejabat penanganan kasus dari Direktorat PWNI Kemlu.
"Melalui klinik ini, keluarga dan pemda dapat memperoleh perkembangan terkini penanganan kasus dan berbagi peran dengan Kemlu dalam penanganannya," tulis Iqbal dalam pesan pendek.
Iqbal merasa pelibatan keluarga dalam proses penanganan kasus juga penting. Oleh sebab itu, Iqbal menjelaskan, baik keluarga, pemda, dan Kemlu harus bekerja sama serta memahami mekanisme hukum di Saudi.
Kasus berat yang Iqbal sebut dan tengah membelit TKI asal NTB antara lain kasus pembunuhan, baik WNI yang menjadi pelaku atau korban, atau kasus WNI yang mengalami penyiksaan berat.
"Jika sudah tergolong kasus berat, kami akan memberikan telepon ultra hotline yang langsung dihubungkan ke petugas di Kemlu yang menangani kasusnya," Iqbal menambahkan.
Upaya pelibatan keluarga ini, bukan sesuatu yang baru pertama kali dilakukan. Sebab, Kemlu telah menyelenggarakan upaya serupa di Jawa Barat dan Jawa Tengah. (http://dunia.news.viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar