Didasari semangat untuk mengimplementasikan prinsip
'Justice For All' (Keadilan Untuk Semua) dalam konsepsi Negara Hukum, Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Klas II B
Bangkinang mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Pengadilan Agama Klas
II B bangkinang.
Posbakum ini nantinya bertujuan untuk memberikan layanan berupa pemberian informasi
dan nasihat hukum, serta pembuatan surat gugatan bagi masyarakat yang tidak
mengetahui masalah hukum.
"Nanti bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara untuk
menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi bisa memina bantuan ke Posbakum
ini," kata Hendri Sayuti saat menyampaikan laporan panitia saat peresmian Posbakum
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau di samping pengadilan Agama Bangkinang,
Jum'at (5/6/15).
Adapun kasus yang akan ditangani oleh Posbakum ini nantinya menangani masalah hukum
perkawinan, hukum waris, hukum ekonomi syariah dan hukum islam lainnya yang
dilaksanakan secara langsung oleh Paralegal dan Tim Legal yang berasal dari dosen,
mahasiswa, dan praktisi hukum baik secara litigasi (di pengadilan) maupun Non
Litigasi (di luar pengadilan).
Bupati Kampar H. Jefry Noer yang membuka secara resmi Posbakum ini menyampaikan
sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa
Riau ini. "Ini suatu bentuk kepedulian untuk para pencari keadilan,"kata Jefry.
Jefry juga berharap, kalau bisa carilah bangunan yang lebih cocok untuk Posbakum
ini. "Carilah tempat yang lebih cocok pak Dekan, maksud kita mendirikan Posbakum ini
kan untuk melayani masyarakat yang kurang mampu, kalau tempatnya begini saya rasa
kurang pas dan sangat timpang dengan gedung pengadilan agama yang megah
disamping,"pintanya.
Lebih lanjut, Jefry juga berpesan kepada semua pihak yang terlibat dari Posbakum
ini, jadikanlah pekerjaan itu sebagai ibadah.
Menanggapi banyaknya kasus perceraian sekarang ini, Jefry sangat tidak setuju dengan
biayanya yang gratis atau murah. "Kalau saja saya bisa membuat Perbub atau Perda
tentang masalah perceraian ini, saya akan buat biayanya mahal, biar tidak ada lagi
yang bercerai. Perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT, terkadang saya jadi
kepikiran bukan kepada Bapak atau ibunya, tetapi kepada anak-anaknya"imbuh Jefry.
Turut hadir juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Bunyamin Alamsyah,
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Muhammad Nasir dan Dekan Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Susqa Riau Akbarizan. (http://www.riauterkini.com)
Foto: Bupati Kampar H. Jefry Noer saat menyaksikan penandatangan
MoU Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau dengan Pengadilan Agama
Klas II B peresmian Posbakum disamping kantor Pengadilan Agama
Bangkinang, Jum'at (5/6/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar