Rabu, 10 Juni 2015

Bupati Kampar Resmikan Posbakum UIN Susqa Riau

Didasari semangat untuk mengimplementasikan prinsip 'Justice For All' (Keadilan Untuk Semua) dalam konsepsi Negara Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Klas II B Bangkinang mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Pengadilan Agama Klas II B bangkinang.

Posbakum ini nantinya bertujuan untuk memberikan layanan berupa pemberian informasi dan nasihat hukum, serta pembuatan surat gugatan bagi masyarakat yang tidak mengetahui masalah hukum.

"Nanti bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi bisa memina bantuan ke Posbakum ini," kata Hendri Sayuti saat menyampaikan laporan panitia saat peresmian Posbakum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau di samping pengadilan Agama Bangkinang, Jum'at (5/6/15).

Adapun kasus yang akan ditangani oleh Posbakum ini nantinya menangani masalah hukum perkawinan, hukum waris, hukum ekonomi syariah dan hukum islam lainnya yang dilaksanakan secara langsung oleh Paralegal dan Tim Legal yang berasal dari dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum baik secara litigasi (di pengadilan) maupun Non Litigasi (di luar pengadilan).

Bupati Kampar H. Jefry Noer yang membuka secara resmi Posbakum ini menyampaikan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau ini. "Ini suatu bentuk kepedulian untuk para pencari keadilan,"kata Jefry.

Jefry juga berharap, kalau bisa carilah bangunan yang lebih cocok untuk Posbakum ini. "Carilah tempat yang lebih cocok pak Dekan, maksud kita mendirikan Posbakum ini kan untuk melayani masyarakat yang kurang mampu, kalau tempatnya begini saya rasa kurang pas dan sangat timpang dengan gedung pengadilan agama yang megah disamping,"pintanya.

Lebih lanjut, Jefry juga berpesan kepada semua pihak yang terlibat dari Posbakum ini, jadikanlah pekerjaan itu sebagai ibadah.

Menanggapi banyaknya kasus perceraian sekarang ini, Jefry sangat tidak setuju dengan biayanya yang gratis atau murah. "Kalau saja saya bisa membuat Perbub atau Perda tentang masalah perceraian ini, saya akan buat biayanya mahal, biar tidak ada lagi yang bercerai. Perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT, terkadang saya jadi kepikiran bukan kepada Bapak atau ibunya, tetapi kepada anak-anaknya"imbuh Jefry.

Turut hadir juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Bunyamin Alamsyah, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Muhammad Nasir dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau Akbarizan.
(http://www.riauterkini.com)
 
Foto: Bupati Kampar H. Jefry Noer saat menyaksikan penandatangan MoU Fakultas Syariah dan Hukum UIN Susqa Riau dengan Pengadilan Agama Klas II B peresmian Posbakum disamping kantor Pengadilan Agama Bangkinang, Jum'at (5/6/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar