Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka kasus uninterruptible power supply (UPS). Dua PNS itu harus mencari bantuan hukum secara pribadi.
"Pada kasus Pak Udar Pristono kan tidak boleh diberi bantuan hukum
ternyata, tidak katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau
korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," kata Ahok, di Balai Kota,
Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Ahok ingin kedua PNS tersebut segera dicopot dari jabatannya agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di ibu kota. "Kalau dijadikan tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," tutur Ahok.
Ahok ingin kedua PNS tersebut segera dicopot dari jabatannya agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di ibu kota. "Kalau dijadikan tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," tutur Ahok.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus UPS yaitu Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, pada Senin 30 Maret 2015.
(http://news.okezone.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar