Minggu, 05 April 2015

Praperadilan Jadi Tren, Penegak Hukum Harus Waspada

Ilustrasi Sidang Praperadilan SDA--MI/Barry Fatahillah
Ilustrasi Sidang Praperadilan SDA--MI/Barry Fatahillah
 Gugatan praperadilan menjadi tren pascakemenangan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK harus menghadapi sejumlah praperadilan pascaputusan yang diketuk Hakim Sarpin Rizaldi itu.

Mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto memberi saran buat lembaga antikorupsi itu. Salah satunya, menambah anggaran guna menghadapi praperadilan.

"Banyaknya gugatan prapeadilan ini awalnya sesuatu yang tidak dimasalahkan kini menjadi dipermasalahkan," kata Bibit ketika dihubungi, Jumat (3/4/2015).

Anggaran untuk membiayai operasional KPK saat bersidang melawan tersangka di tahap praperadilan. Tak hanya menambah anggaran, KPK pun harus waspada. KPK harus hati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

"Tak hanya KPK , lembaga lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian pun harus hati-hati menetapkan tersangka," sebut dia.

Diketahui, KPK tengah menghadapi sejumlah gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan Suryadharma Ali, Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo. Sidang praperadilan Suryadharma bahkan sudah meminta keterangan ahli. (http://news.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar