Sejumlah
aktivis orang utan melakukan aksi dengan memakai topeng berbagai hewan
yang dilindungi di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta
(13/3). TEMPO/Amston Probel
"Hakim dalam memutus perkara memiliki independensi dalam menafsirkan undang-undang, juga berhak menemukan terobosan hukum baru," ucap Suhadi di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 April 2015.
Suhadi menjelaskan, meskipun terdapat perbedaan putusan, lembaganya tak perlu menerbitkan surat edaran tentang pembatasan obyek praperadilan. Jika Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran, dikhawatirkan akan terjadi intervensi kepada para hakim dalam memutus perkara.
Suhadi enggan menilai putusan hakim yang benar dan hakim yang salah dalam menyidangkan gugatan praperadilan. Menyangkut hakim Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Suhadi mengatakan itu sudah sesuai dengan prosedur. "Sebelum memutus, hakim selalu memeriksa posita dan petitum," ujar Suhadi.
Tak semua gugatan praperadilan dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, misalnya, selain menerima gugatan Budi Gunawan, juga menolak permohonan praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar