Jumat, 05 Desember 2014
APSI Ingin Jadi Perekat Organisasi Advokat
Perpecahan organisasi advokat akibat legal culture belum beres.
Afdal Zikri, mantan penasehat hukum artis Marshanda dalam sidang perceraiannya dengan Ben Kasyafani, didapuk menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Afdal terpilih secara aklamasi dalam perhelatan akbar musyawarah nasional (MUNAS) APSI di Jakarta.
Afdal mengatakan, ada target penting yang ingin ia capai dalam periode kepemimpinannya. Ia ingin meningkatkan mutu advokat yang bernaung di bawah APSI. Hal ini dalam rangka mengantisipasi pasar bebas ASEAN yang sudah di depan mata.
“Rencananya kita akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pembekalan advokat-advokat syariah menghadapi ASEAN Economic Community 2015,” paparnya.
Dia mengatakan, pembekalan itu akan berujung pada sertifikasi advokat-advokat syariah di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi itu, Afdal berharap ada parameter yang bisa digunakan untuk mengukur kualitas advokat syariah. Ia optimis organisasi yang dipimpinnya itu bisa menyelenggarakan sertifikasi yang berkualitas.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan pembekalan dan sertifikasi kepada advokat syariah tanpa memandang organisasi advokat yang diikutinya. Dengan demikian, institusinya tidak melihat apakah advokat yang mengikuti pembekalan dan sertifikasi tersebut adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab, hal itu bersifat personal.
“Saya anggota PERADI, tapi kan itu personal saya bukan mewakili organisasi. Makanya kita tidak akan melihat apakah dia anggota PERADI atau KAI. Yang penting advokat,” tandas Afdal.
Menurut Afdal, hal tersebut terkait dengan sikap organisasinya yang tak mau ikut campur dalam konflik antar-organisasi advokat. Ia menuturkan, dirinya berkeinginan menjadi perekat bagi organisasi-organisasi yang ada. Hal ini telah dimulai dari pelaksanaan Munas APSI yang lalu.
“Munas lalu, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, dan pentolan KAI, Suhardi Sumomuljono, hadir. Ini tanda APSI punya daya tarik dan bargaining,” tuturnya.
Otto Hasibuan mengatakan, perpecahan-perpecahan di organisasi advokat adalah sebuah nostalgia. Ia menegaskan, perpecahan tersebut bukan terjadi lantaran diadopsinya sistemsingle bar. Otto mengingatkan, sebelum ada PERADI perpecahan advokat sudah terjadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, tujuan utama penggunaan sistem single bar adalah dalam rangka melindungi pencari keadilan. Ia mengatakan,perlindungan itu bisa dicapai dengan melakukan peningkatan mutu advokat. Dengan sistem single bar, menurutnya standardisasi mutu advokat bisa diatur dengan baik.
Otto menjelaskan bahwa perlindungan para pencari keadilan itu berkaitan erat dengan kualitas advokat. Pasalnya, Otto yakin advokat yang tidak berkualitas akan merugikan pencari keadilan. Demikian pula advokat yang nakal akan merugikan pencari keadilan. Dengan demikian, Otto berharap single bar akan mendorong advokat bisa senantiasa bermoral dan menjunjung kode etik supaya pencari keadilan terlindungi.
“Hampir semua organisasi advokat dunia menganut single bar, Belanda, Jepang yang namanya federasi juga single bar. Pada waktu pembahasan RUU Advokat dulu, tidak ada satu pun yang menentang perlu dan baiknya single bar itu. Sekarang, sudah ada UU Advokat sebagai legal substance, sudah ada organisasi tunggal sebagai legal structure, lalu kenapa masih pecah? Ternyata ada legal culture yang belum beres,” tandas Otto. (www.hukumonline.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar