Siap Dampingi Permasalahan Hukum dalam Masyarakat
TIM – Sembilan orang yang tergabung dalam Tim Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Surya Keadilan, siap memberikan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
MUHAMMAD ARIF PRAYOGA / RADAR PEKALONGAN

* YKBH Surya Keadilan

Keberadaan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Surya Keadilan di empat wilayah yakni Kendal, Boja, Sukorejo dan Semarang, telah berusaha menjalankan kegiatan yang sesuai dengan UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomer 42 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum. Sehingga YKBH Surya Keadilan senantiasa siap dalam memberikan pengabdiannya pada masyarakat melalui pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Ketua YKBH Surya Keadilan, H Taufiq Pandan Winoto SH, mengatakan, permasalahan hukum yang siap diselesaikan oleh pihaknya tersebut, baik melalui jalur ligitasi maupun non ligitasi. Selain itu, pihaknya juga memberikan penyuluhan dan nasehat-nasehat hukum, kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut H Taufiq, ketertarikan masyarakat akan keberadaan YKBH Surya Keadilan, telah terbukti dengan cukup antusiasnya mereka mengikuti kegiatan penyuluhan prosedur beracara di Pengadilan Agama (PA) yang diadakan di Kompleks Gedung Dakwah Muhammadiyah Kendal, Rabu (29/10/2014).
“Banyak dari mereka yang bertanya dan melakukan konsultasi hukum, saat digelarnya kegiatan penyuluhan hukum kali ini. Bahkan beberapa diantara mereka, mencoba melakukan gugatan hukum, yang dilakukan melalui YKBH Surya Keadilan,” bebernya.
Gugatan-gugatan hukum yang diajukan misalnya saja terkait permasalahan waris, wakaf dan permasalahan dalam perbankkan syariah.
“Sengketa permasalahan dalam perbankkan, seringkali diselesaikan dalam hukum sipil. Namun, apabila berkaitan dengan perbankkan syariah maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui PA, karena berkaitan dengan hukum islam,” ujarnya mantap.
Di YKBH Surya Keadilan, terdapat 12 orang advocat yang menangani permasalahan hukum dan 10 paralegal, yang terbagi ke dalam empat wilayah. “Rencananya kami akan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kembali di masyarakat. Acara ini memang kami rencanakan agar berjalan secara rutin tiga bulan sekali. Selanjutnya kami akan mengadakan sosialisasi terkait perbankkan syariah, yang rencananya akan diadakan di Kecamatan Boja, pada awal tahun 2015. Dilanjutkan dengan proses dan tata cara pembuatan sertifikat tanah dan problematika sengketa tanah, di Kecamatan Sukorejo, pada tiga bulan selanjutnya,” pungkasnya. (http://www.radarpekalonganonline.com/)