Adanya lembaga bantuan hukum di negara Indonesia, tidak lepas dari negara dimana bantuan hukum berasal. Bantuan hukum bagi seseorang yang tidak mampu muncul di negara-negara yang notabenenya negara maju. Bantuan hukum itu sendiri mempunyai ciri dalam istilah yang berbeda seperti yang dilihat di bawah ini:[1]
1. Legal aid, yang berarti pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam kasus atau perkara:
a. Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cara cuma-cuma;
b. Bantuan jasa hukum dalam legal aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin;
c. Dengan demikian motivasi utama dalam konsep legal iad adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang tak mempunyai dan buta hukum.
2. Legal assistance, yang mengandung pengertian lebih luas lagi dari legal aid. Karena pada legal assistance, di samping mengandung makna dan tujuan memberi jasa bantuan hukum, lebih dekat dengan pengertian yang kita kenal dengan profesi advokad, yang memberi bantuan:
a. Baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi;
b. Maupun pemberian bantuan kepada rakyat miskin secara cuma-cuma.
3. Legal service, Dapat diterjemahkan sebagai pelayanan hukum. Pada umumnya orang lebih cenderung memberi pengertian yang lebih luas kepada konsep dan makan legal service dibandingkan dengan konsep tujuan legal aid dan legal assistance. ( http://penalsociety99.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar