Jawaban:
LBH merupakan sebuah lembaga yang non � profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi-misinya.
Tetapi ada pula lembaga yang menamakan LBH tetapi sebetulnya mencari keuntungan. Karenanya anda harus meminta kejelasan saat pertama kali berkonsultasi.
Pada dasarnya pengacara profit pun diharuskan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan amanat Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 pasal 18 dan 22 (1).
Apabila ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, anda dapat mendatangi LBH terdekat dengan tempat tinggal anda, atau dapat datang langsung ke beberapa LBH seperti LBH Jakarta Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, LBH APIK untuk perempuan beralamat di Jalan Raya Kramat, Kramatdjati, Jakarta Timur, LBH Pendidikan Jalan Tirta Sari Surya No. A3, Utan kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, LBH & MK KOWANI Jalan Imam Bonjol No. 58 Jakarta Pusat. (www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar