Selasa, 14 Oktober 2014

Peradi: Organisasi Penegak Hukum Harus Konsisten Jaga 'Zero KKN'

Peradi: Organisasi Penegak Hukum Harus Konsisten Jaga 'Zero KKN'
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat berkunjung ke kantor Redaksi Warta Kota, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014). Warta Kota/angga bhagya nugraha
Organisasi penegak hukum diharapkan konsisten dengan semua produk hukum yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, mereka diharapkan tidak sesekali mempermainkan aturan yang ada dalam menjaring calon penegak hukum.
“Misalnya di Peradi selalu ditekankan pada zero KKN dalam meluluskan calon advokat dalam ujian. Begitu pula di penegak hukum lainnya harus bisa konsisten menjaga tatanan zeroKKN tersebut sehingga kualitas jaksa, polisi atau hakim bisa lebih baik,” ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam pernyataannya, Selasa(14/10/2014).
Menurut Otto selama ini masih sering dijumpai banyaknya budaya pribadi yang mengalahkan peraturan organisasi. Hal inilah yang mendorong adanya praktik curang antara advokat dengan para penegak hukum lainnya seperti adanya makelar kasus yang masih marak di Indonesia.
“Praktik semacam ini harus sudah mulai dihilangkan dengan cara melakukan perubahan culture penegakan hukum sehingga masyarakat bisa merasa diayomi oleh aparat penegak hukum. Bagi mereka yang mencari keadilan sudah tidak lagi was-was akan dipermainkan oleh advokat nakal,”ujarnya.
Akibat masih banyaknya praktik culture pribadi inilah juga menyebabkan adanya perpecahan organisasi advokat. "Sejatinya advokat memiliki dua kontrak, satu kontrak publik satu kontrak privat, yang mana di satu sisi advokat harus mengedepankan hukum agar tegak sesuai rule of law. Tapi satu sisi harus juga membela kepentingan kliennya karena dibayar. Hal ini tentu tidak mudah," ujar Otto.
Otto mengatakan advokat acapkali berada dalam posisi sulit. Advokat diminta mampu berkata jujur pada proses hukum meski mengetahui posisi kliennya bersalah.
"Sebagai penegak hukum tentu advokat harus begitu. Tapi sebagai advokat yang terikat kontrak privat dengan kliennya, hal itu tidak mungkin karena ada kewajiban advokat menjaga kerahasiaan klien," tuturnya.
Sistem penegakan hukum di Indonesia lanjut Otto perlu juga melakukan perubahan pola rekrutmen di setiap lini untuk bisa menghasilkan aparat penegak hukum yang bisa jujur dan berintegritas.
"Selama tidak ada perubahan mekanisme dalam rekrutmen dan pendidikan bagi calon aparat penegak hukum di Indonesia maka akan banyak masyarakat yang masih dirugikan dalam mencari keadilan,"ujarnya.
Peningkatan kualitas advokat kata Otto jangan lupa mesti dilakukan "Sehingga jika ada advokat yang melanggar akan bisa diberi sanksi. Advokat tidak hanya cukup pintar tetapi juga jujur demi pencari keadilan," sambung Otto.
Dia berharap organisasi advokat bisa ikut membantu penegakan hukum yang adil. "Ketika jaksa dan hakim mewakili negara maka advokat hadir sebagai pembela yang independen," kata Otto. (www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar