Ilustrasi, (SINDOphoto).
Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, DAN membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan advokat nakal.
Menurutnya Dewan Advokat Nasional atau DAN adalah wadah advokat yang independen, karena diisi dari kalangan akademisi, advokat yang sudah purna tugas dan tokoh masyarakat.
"Ini membuat masyarakat menjadi terang dan jelas jika dizalimi oleh advokat," kata Nudirman kepada wartawan di Jakarta, Minggu 14 September 2014.
Selain itu Nudirman mengatakan, fraksinya setuju dengan adanya sistem multibar advokat. Artinya organisasi advokat dapat lebih dari satu.
"Syarat pembentukannya cukup sulit karena harus memiliki perwakilan disetiap provinsi dan di setiap provinsi harus memiliki 30 persen cabang. Paling banyak 3 lah organisasi yang terbentuk," ucapnya.
Dia mengatakan sudah seharusnya advokat disumpah oleh advokat sendiri. Hal ini juga masuk dalam RUU Advokat. Sebelumnya advokat dilantik di pengadilan tinggi.
"Kalau itu membuka ruang untuk tidak independen. Kita ingin mengurangi itu," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini mengaku optimis RUU Advokat dapat disahkan masa sidang ini. Saat ini sudah pada tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah.
"Ini ibaratnya sudah ditenggorokan, jadi optimis disahkan. Apalagi sudah gelar rapat dengar pendapat ratusan kali," ungkapnya.
(http://nasional.sindonews.com/)
Menurutnya Dewan Advokat Nasional atau DAN adalah wadah advokat yang independen, karena diisi dari kalangan akademisi, advokat yang sudah purna tugas dan tokoh masyarakat.
"Ini membuat masyarakat menjadi terang dan jelas jika dizalimi oleh advokat," kata Nudirman kepada wartawan di Jakarta, Minggu 14 September 2014.
Selain itu Nudirman mengatakan, fraksinya setuju dengan adanya sistem multibar advokat. Artinya organisasi advokat dapat lebih dari satu.
"Syarat pembentukannya cukup sulit karena harus memiliki perwakilan disetiap provinsi dan di setiap provinsi harus memiliki 30 persen cabang. Paling banyak 3 lah organisasi yang terbentuk," ucapnya.
Dia mengatakan sudah seharusnya advokat disumpah oleh advokat sendiri. Hal ini juga masuk dalam RUU Advokat. Sebelumnya advokat dilantik di pengadilan tinggi.
"Kalau itu membuka ruang untuk tidak independen. Kita ingin mengurangi itu," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini mengaku optimis RUU Advokat dapat disahkan masa sidang ini. Saat ini sudah pada tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan pemerintah.
"Ini ibaratnya sudah ditenggorokan, jadi optimis disahkan. Apalagi sudah gelar rapat dengar pendapat ratusan kali," ungkapnya.
(http://nasional.sindonews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar