Saat membaca judul postingan ini, mungkin Teman-teman langsung komentar, “Kamu butuh pengacara atau pendamping hidup, Hay?” *eaaakkk* Etapi serius, apa yang ada di pikiran Teman-teman saat saya menyebutkan kata “pe-nga-ca-ra”? Nah, berikut beberapa jawaban singkat yang saya dapat.
“Hmmm ... jangan sampe (berurusan sama pengacara), deh ....”
“Mahal!”
“Runyam, Buk.”
Well, saya dan suami juga berpendapat sama. :)) Sosok pengacara yang kerap muncul di teve memberikan stigma seperti itu. Penampilan mentereng, gaya petantang-petenteng, dan isi pembicaraan kerap melenceng. Alih-alih masalah klien kelar, eh, ini malah tambah “gebyar-gebyar”. Bayangkan, saya pernah menonton di teve, sang pengacara tega mengumbar aib klien lawan demi menyelamatkan aib klien sendiri. Ibarat kata peribahasa: menang jadi arang kalah jadi abu.
Padahal, sadar atau tidak, aktivitas kita sehari-hari bersentuhan dengan hukum. Mulai dari urusan anak dan orangtua, membangun rumah, membeli mobil, menikah, sampai penetapan waris. Konon pula suami. Sebagai pengusaha, dia akrab sama yang namanya surat perjanjian, kontrak kerja, jual beli, dll. Semua punya kekuatan hukum. Nahas, pernah pula suami ditipu rekan bisnisnya. Bukan kasus gampang, apalagi yang dihadapi teman sendiri. Saya usul supaya suami pakai jasa pengacara. “Pusing, Mi, jasa pengacara itu enggak murah. Prosedurnya pun pasti berbelit-belit,” suami beralasan. Alhasil, kami berdua sama-sama pusing. -___-
Anggara Suwahju, Operational Director Justika.com, tidak menyalahkan opini miring tentang pengacara yang sudah terbentuk sedemkian rupa di masyarakat. Anggara mengakui, memang rada rempong mencari pengacara yang cakep parasnya dan baik hatinya (tsaaah). Kenapa? Pengacara tidak boleh mengiklankan dirinya sendiri! Btw, baik hati di sini maksudnya yang mau menjelaskan kepada klien tentang posisi perkara, tidak memeras, menolak menerima suap, dll. Berhubung pengacara tidak boleh mengiklankan dirinya sendiri, alhasil selama ini kita mendapat pengacara dari “pasar bisik-bisik”. Info berdasarkan rekomendasi fulan A–Z. Parahnya, sering kejadian, setelah ditangani pengacara A, kita dialihkan ke pengacara B, terus ke pengacara C, dst. Berapa banyak waktu, biaya, dan tenaga yang terbuang percuma? *lap keringet pakai handuk buluk*
Andika Gunadarma, Managing Director Justika.com menjelaskan, atas pertimbangan inilah Justika.com hadir. Justika.com merupakan marketplace untuk konsultasi hukum dan mendapatkan bantuan hukum. Wah, keren, ya. Hari gini bukan belanja atau workshop doang yang sistem online. Pasar yang tadinya “bisik-bisik” pun berubah menjadi “terang benderang”. Kita tahu persis siapa yang akan membantu kita. Dari yang tidak paham masalah, sekarang menjadi paham. Percayalah, masih ada pengacara yang baik hati. Actually, bukan hanya pengacara, di Justika.com juga tersedia jasa notaris dan penerjemah tersumpah.
Andika Gunadarma, Managing Director Justika.com |
Cara kerja Justika.com kira-kira seperti ini. Kita menyampaikan masalah di Justika.com dan nanti praktisi hukum di sana akan menjawab ala Yahoo Answers. Kita tinggal memilih jawaban mana yang paling klik. Tapi, jawaban yang paling klik belum tentu jawaban yang paling betul taiye. Kita, kan, awam soal hukum? Nah, jawaban tersebut akan diverifikasi oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional). Di bawah jawaban ada kolom hasil kerja sama Justika.com dan BPHN.
Fyi, konsultasi sama pengacara bukan berarti kita bakal langsung digeret ke pengadilan, lho. Bisa aja nanti masalah yang awalnya ruwet, akhirnya malah damai. Hal sederhana seperti minta contoh draf kontrak kerja sama perusahaan, misalnya, Justika.com dengan senang hati membantu. Nah, jangan takut untuk konsultasi! :) Setelah selesai, beri review kepada praktisi hukum yang membantu kita. Tip memilih praktisi hukum dari Anggara; cek yang track record-nya bersih, seleksi yang dekat dengan lokasi rumah/kantor kita, enak diajak komunikasi, dan memang ahli dengan kasus yang sedang ditangani. (http://www.hayaaliyazaki.com/2016/10/ketika-kita-rindu-pengacara-yang-baik.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar