Tahun 2016, LBH Jakarta menerima sebanyak 1444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121571 orang. Satu pengaduan dapat terkait dengan ribuan pencari keadilan. Sebanyak 164 kasus tidak hanya diberikan pelayanan konsultasi hukum ataupun korespondensi, melainkan ditangani ke level yang lebih lanjut dan komprehensif, mulai dari pembuatan legal opinion, riset, mengirim surat desakan, kampanye, hingga ke level pendampingan pengadilan sampai adanya perubahan kebijakan. LBH Jakarta juga melakukan pemberdayaan yang merupakan elemen penting dalam setiap penanganan kasusnya.
Beberapa kemenangan didapat LBH Jakarta di tahun 2016, seperti dihentikannya kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dikabulkannya gugatan ganti rugi Andro korban salah tangkap, dilepaskannya anak yang berhadapan dengan hukum karena diproses tidak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dibebaskannya 23 aktivis, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang dikriminalisasi karena aksi terkait PP 78 tahun 2015, dikabulkannya tuntutan upah Pekerja Rumah Tangga oleh majikannya, disahkannya UU Penyandang Disabilitas dimana LBH Jakarta terlibat dalam jaringan advokasi hak penyandang disabilitas, dan berbagai kasus atau advokasi lainnya. Namun demikian, ada banyak hal yang belum dilakukan oleh LBH Jakarta dan ada banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh LBH Jakarta.
Banyak hal harus dilakukan oleh LBH Jakarta di tahun yang akan datang mengingat tahun 2016 memperlihatkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Banyak terdapat kriminalisasi terhadap aktivis dan petani, bahkan pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta menjadi korban dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Banyak pelarangan terhadap acara-acara kelompok masyarakat sipil, seperti Belok Kiri Festival, pelatihan komunitas LGBT, pelarangan pemutaran film seperti Pulau Buru Tanah Air Beta, Jakarta Unfair dan Jihad Selfie, penangkapan kurang lebih 5000 aktivis Papua dalam kurun waktu 6 bulan, dan berbagai kasus pelanggaran kebebasan berekspresi lainnya. Kasus penggusuran paksa dan perampasan tanah juga banyak terjadi di tahun 2016, hak-hak warga negara diabaikan dengan alasan pembangunan ataupun penataan. Banyak dari kasus tersebut didampingi oleh LBH Jakarta, dan LBH Jakarta menjadi tempat yang bebas dari pelanggaran kebebasan berekspresi.
Akhir tahun 2016 bahkan menunjukkan menguatnya sentimen berbasis SARA di Indonesia. Pekerjaan besar yang harus dijawab oleh LBH Jakarta. Tahun 2016 ini LBH Jakarta hanya mampu merespon dengan melakukan kritik terhadap kelompok intoleran dan juga kepolisian karena tidak proporsional dalam menghadapi aksi. LBH Jakarta mengambil peran bergerak bersama Gema Demokrasi dan Aliansi Demokrasi dan Keadilan Rakyat (ADIL) agar bisa menyadarkan masyarakat mengenai demokrasi dan isu keadilan sosial.
Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh klien, paralegal, donor, Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (SIMPUL), akademisi, media, jaringan masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang memberikan kontribusinya untuk membantu kerja bantuan hukum struktural LBH Jakarta. Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika LBH Jakarta tidak maksimal dalam melakukan bantuan hukum.
Unduh catatan akhir tahun LBH Jakarta selengkapnya pada tautan di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar