Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berprofesi sebagai notaris, Fify Letty Indra tiba-tiba menjadi pengacara mantan Bupati Belitung Timur di persidangan tanpa surat kuasa.
“Fify adalah notaris, bukan pengacara. Untuk menjadi Tim Pembela harus ada ijin praktek pengacara,” kata tokoh Tionghoa Wawat Kurniawan di akun Facebook-nya.
Kata Wawat, dari 64 orang pengacara yg menerima kuasa dari Ahok sebagai Tim Pembelanya tidak tercantum nama Fify Letty Indra SH adik kandung Ahok.
“Tiba-tiba Fify nyelonong jadi Tim Pembela tanpa surat kuasa? Ini membuktikan bahwa Ahok sekeluarga terbiasa melanggar hukum,” jelas Wawat.
Selain itu, Wawat mengatakan, Fify juga tersangkut kasus Panama Papers. “Adik Ahok Basuri Tjahaja Purnama yang pernah jadi Bupati Belitung juga tersangkut masalah hukum,” jelas Wawat.

Fifi dalam persidangan kasus Ahok sebagai pengacara membacakan eksepsi Pengadilan oleh Massa (Trial by The Mob). Ia membacakan eksepsi setelah Trimoelja D. Soerjadi.
“Jadi jelas sekali telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum, terutama UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang setara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Fifi menyebut hal ini tidak terlepas dari tekanan massa terhadap kepolisian dan kejaksaan.
“Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini? Apakah lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tidak mau terlalu lama memegang bola panas kasus ini karena kekhawatiran pada tekanan masssa,” imbuh Fifi.*/suaranasional.com
(nahimunkar.com)