Ketum Peradi Otto Hasibuan. FOTO: dok
DEWAN Pimpinan
Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto
Hasibuan membentuk Pusat Bantuan Hukum di Pangkalpinang, Bangka
Belitung. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi
masyarakat miskin yang ada di sana. Niat Peradi itu pun mendapat
dukungan penuh dari DPRD Bangka Belitung.
Ketua Pansus penyelanggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin DPRD Babel HK Junaidi mengatakan bahwa saat
ini banyak masyarakat miskin di Babel mengalami kesulitan mendapatkan
advokasi jika berhadapan dengan masalah hukum. Salah satunya karena
faktor keterbatasan biaya dan masih minimnya lembaga bantuan hukum.
"Di propinsi Babel baru ada satu
lembaga bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Jelas ini sangat
kurang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Babel," kata
Junaidi saat berkunjung ke Kantor DPN Peradi.
DPRD pun juga membantu agar rencana
tersebut cepat tereaslisasi. Mereka juga berjanji membantu sosialisasi
yang dibutuhkan oleh DPN Peradi ke masyarakat. "Ini upaya yang bagus dan
kita siap untuk membantu agar ini bisa terealisasi,"tambahnya
Tak hanya itu, DPRD juga berterimakasih
kepada DPN Peradi karena telah memberikan masukan dalam penyusunan
Perda mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurut Junaidi,
salah satu masukan tersebut adalah memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk ikutaserta dalam melakukan pembelaan terhadap
masyarakat.
"Ini sangat penting karena mahasiswa
kita akan banyak belajar bagaimana menangani masalah hukum yg ada
terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan pengalaman ikut
mendampingi ini maka adik-adik mahasiswa kita siap pakai jika sudah
memenuhi persyaratan untuk menjadi advokat," tegas Junaidi.
Draf Perda Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kantor
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan perbaikan dan
disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan
Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menyambut baik Perda yang dibikin DPRD
tersebut. Untuk itu, DPN Peradi segera merealisasikan terbentuknya PBH
di Pangkal Pinang guna membantu masyarakat disana. "Pembentukan PBH
disana merupakan bagian dari gerakan probono 35.000 advokat di seluruh
tanah air," tegas Rivai.
Sementara itu, Ketum Peradi Otto
Hasibuan menyampaikan bahwa permohonan pembentukan PBH Peradi sudah
diajukan DPC Peradi Babel. Kini tinggal menentukan waktu
pelaksanaannya.
Otto juga mengapresiasi pihak DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki perhatian untuk
mewujudan keadilan bagi masyarakat miskin. "Belum semua Pemprov memiliki
Perda tersebut, apalagi ini diinisiasi oleh pihak DPRD. Ini contoh baik
yang perlu diikuti daerah lainnya,"tandasnya. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar