Indonesian to Indonesian
noun
1. 1 pembela atau wakil orang yg beperkara (dl pengadilan); pengacara; advokat; 2 cak orang yg pandai berbantah (berdebat, berputar lidah, dsb); -- bambu pembela perkara (dl pengadilan) yg bukan tamatan sekolah tinggi; pokrol yg tidak terdaftar secara resmi; me·mok·rol·kan v memintakan pertolongan atau menyerahkan perkara kpd pokrol: meskipun ia telah ~ perkaranya, akhirnya kalah juga; pok·rol-pok·rol·an v cak bersilat lidah (mengadu kepandaian berbicara atau berputar lidah dsb)
source: kbbi3
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar