Selasa, 31 Mei 2016

Nasib Sang Pengacara Kontroversial

 
 
BORNEONEWS
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan  menentukan nasib Farhat Abbas, Rabu, 30 September 2015 lewat putusan praperadilan. Sampai pukul 13.00, sidang belum dimulai.
Sosok Farhat dan kuasa hukumnya belum juga terlihat. Saat dihubungi melalui pesan singkat, mantan suami Nia Daniaty itu terlihat percaya diri apapun keputusan hakim nanti.
“Pengacara itu tertib dan taat hukum. Hadapi saja, toh menghadapi keadilan dan kebenaran juga, kok,” tulisnya.
Saat ini status Farhat sebagai tersangka. Jika praperadilan diterima maka status tersangka Farhat gugur dan otomatis membatalkan kasus ini.
Dalam persidangan sebelumnya, Farhat tak pernah hadir dengan alasan kesehatan dan sudah diwakili kuasa hukumnya. Ia berobat ke Singapura dan memantau persidangan dari jauh.
Sementara Dhani menyiapkan sayembara untuk orang yang berhasil memberikan informasi mengenai keberadaan Farhat. Keduanya terseret ke jalur hukum akibat kicauan Farhat di dunia maya.
Dhani awalnya menuntut Farhat. Kini, Farhat juga menuntut Dhani dan persidangannya masih bergulir. Farhat sebelumnya telah mengajukan praperadilan namun tak diterima oleh majelis hakim. Dengan begitu, status tersangka masih disandangnya.
Kini, Farhat mengajukan lagi dengan satu termohon, penyidik.
Perseteruan ini adalah buntut dari ocehan Farhat soal kasus kecelakaan mobil yang menimpa anak ketiga Ahmad Dhani, AQJ. Farhat diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sayembara
Beberapa waktu lalu Ahmad Dhani, melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah membuka sayembara. “Kami akan memberikan siapapun yang bisa menemukan farhat puluhan juta rupiah. Bagi siapapun yang bisa menemukan Farhat, dan bisa kasih informasi (soal keberadaan Farhat),” kata Ramdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (http://www.borneonews.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar