DPC Peradi Malang menyiapkan bantuan hukum untuk mengawal proses hukum yang menjerat salah seorang pengurusnya, ALE.
Wakil Ketua V Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Malang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, pihaknya telah memutuskan untuk menyiapkan 15 kuasa hukum. Tim ini merupakan gabungan dari advokat Malang, Surabaya, dan Jakarta.
"Tetap DPC membantu, bagaimanapun dia anggota organisasi. Sebelum ada putusan pengadilan, kami bersandar pada asas praduga tak bersalah," katanya, di Malang, Minggu (14/2/2016).
Dikatakan, saat kejadian ALE tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. ALE diamankan Satgas KPK di dalam kamar sebuah hotel, bukan tertangkap basah sedang melakukan transaksi.
"Kebetulan ada teman advokat yang membesuk, sehingga bisa komunikasi lewat handphone. Pengakuannya, ia diamankan di kamar hotel dan bukan dia yang menyerahkan uang ke ATS," jelasnya.
Satgas KPK mengamankan enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan. Enam orang digelandang ke Gedung KPK.
Usai pemeriksaan, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sopir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka akan dibebaskan KPK.
sumber: http://jatim.metrotvnews.com
Wakil Ketua V Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Malang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, pihaknya telah memutuskan untuk menyiapkan 15 kuasa hukum. Tim ini merupakan gabungan dari advokat Malang, Surabaya, dan Jakarta.
"Tetap DPC membantu, bagaimanapun dia anggota organisasi. Sebelum ada putusan pengadilan, kami bersandar pada asas praduga tak bersalah," katanya, di Malang, Minggu (14/2/2016).
Dikatakan, saat kejadian ALE tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. ALE diamankan Satgas KPK di dalam kamar sebuah hotel, bukan tertangkap basah sedang melakukan transaksi.
"Kebetulan ada teman advokat yang membesuk, sehingga bisa komunikasi lewat handphone. Pengakuannya, ia diamankan di kamar hotel dan bukan dia yang menyerahkan uang ke ATS," jelasnya.
Satgas KPK mengamankan enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan. Enam orang digelandang ke Gedung KPK.
Usai pemeriksaan, ATS , ALE dan IS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dugaan suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS.
IS dan ALE menjadi tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ATS dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sopir IS dan dua petugas keamanan hanya berstatus sebagai saksi. Mereka akan dibebaskan KPK.
sumber: http://jatim.metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar