Statusnya belum sampai tersangka.
Baru dimintai keterangan sebatas yang dia tahu. Tapi, mengapa mantan anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang kini menjadi Bupati Takalar itu seperti
ketakutan.
==============
Hari Kamis (11/2) itu dilalui Bupati Takalar
Burhanuddin Baharuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Politisi Partai
Golkar itu menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 Wita dan
sampai pukul 22.30 Wita belum juga keluar dari gedung kejaksaan. Dia diperiksa
terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel 2008 yang merugikan keuangan
negara Rp 8,8 miliar yang sudah menyeret sejumlah terdakwa yang sudah divonis.
Ada yang divonis bebas, ada pula yang yang dihukum dua tahun penjara.
Dikabarkan, Burhanuddin menjalani pemeriksaan
selama kurang lebih hanya 8 jam lamanya terkait kasus Bansos 2008. Pemeriksaan
selesai pada pukul 18.00 Wita dan dia menandatangani berita acara pemeriksaan
(BAP). Namun, usai pemeriksaan, dia tak langsung meninggalkan gedung Kejati
Sulselbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai hingga
pukul 18.00 Wita dan dia meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 5. “Yang
jelas Bur tanda tangan BAP jam 6 sore (Kamis). Setelah itu, dia keluar dari
ruangan Pidsus di lantai lima dan turun lewat tangga ke lantai empat,” kata
Salahuddin seperti dikutip rakyatku.com, Jumat (12/2). Dilansir oleh http://rakyatku.com, mengutip sumber dari
internal Kejati Sulselbar, Bupati Takalar ini baru meninggalkan gedung Kejati pada
Jumat (12/2) pagi sekira pukul 06.00 Wita. Dia berada di gedung Kejati semalam
suntuk sekira 12 jam lamanya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Sulselbar, Salahuddin, membenarkan. Menurut dia, sudah tak ada lagi
tahapan pemeriksaan sejak pukul 18.00 Wita, Kamis. “Saya tidak tahu lagi
setelah itu, siapa yang temani dia di atas (lantai 4),” tambah Salahuddin.
Laporan rakyatku.com, Bupati Takalar Burhanuddin
Baharuddin hadir di Kejati dengan menggunakan mobil CRV DD 8 FB warna merah. Dia
hanya ditemani oleh seorang ajudan dan sopir. Sejak diperiksa, sejumlah awak
media yang tidak mau kecolongan menjaga sejumlah pintu keluar di Kejati dan
juga tangga darurat sebagai askes keluar-masuk gedung Kejati. Hingga pukul
01.00 wita Jumat dini hari, saudara ipar dan kerabat Bupati Takalar itu
mendatangi gedung Kejati dan membawa makanan dengan menggunakan mobil B 1875
SJN.
Kembali ke proses pemeriksaan Burhanuddin, selain
pengambilan keterangan terkait posisinya sebagai panitia penganggaran dana
bansos, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin, juga adalah penelusuran
adanya kemungkinan pelaku-pelaku lain di kasus korupsi dana bansos tersebut
berdasarkan fakta-fakta saat sidang tersangka sebelumnya, di antaranya Andi
Muallim yang saat itu menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov).
"Ini kasus terus bergulir. Fakta-fakta
persidangan saat itu menunjukkan ada potensi pelaku lain, sebab itu Kejati
Sulselbar membentuk tim penyelidik dana Bansos untuk terus mengungkapnya,"
kata Salahuddin.
Jika nanti tim penyelidikan menemukan minimal
dua alat bukti yang kuat, maka bisa ditingkatkan ke penyidikan dan di situ
nanti sudah akan ada tersangkanya. Hanya saja, sebelum statusnya ditingkatkan
akan didahului gelar perkara.
Lebih jauh dijelaskan, pemeriksaan Burhanuddin
merupakan bagian penyelidikan kasus bansos jilid IV. Sebelumnya, kejaksaan juga
mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang
dan Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Roem. Tapi batal diperiksa karena Agus Arifin
Nu'mang sedang dinas ke luar kota dan Muhammad Roem sementara umrah.
Diketahui, kasus korupsi bansos ini menjerat
mantan Sekprov Sulsel Andi Muallim, mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi
Sulsel Anwar Beddu, dan mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu. Ketiganya sudah
menjalani persidangan sampai tahap jatuhnya vonis. (BN)
Boks:
Dari 2 Tahun Penjara Sampai Vonis Bebas
Dalam kasus dana bansos yang berpotenasi
merugikan keuangan negara Rp 8,8 miliar, Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi
Selatan (Sekprov Sulsel), Andi Muallim, telah dijatuhi vonis pidana penjara
selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung pada September
2014, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar
yang diketuai oleh Muhammad Damis, menilai Andi Muallim selaku terdakwa kasus
korupsi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008, terbukti bersalah
dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah
didakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Greafik dan Muh Yusuf.
Muallim terbukti melanggar Pasal 3 UU No
31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni penyalah-gunaan wewenang. Sebagai
Sekda pada Sekretariat Daerah Sulsel dan pengguna anggaran dalam penyaluran
dana bansos, dia dinilai telah melakukan kegiatan yang menyalahgunakan jabatan
dan wewenang yang ada padanya. "Unsur ini telah terbukti secara sah
menurut hukum," lanjutnya.
Selaku Sekda dan Pengguna Anggaran saat itu,
Muallim terbukti menyetujui pemberian bantuan tersebut tanpa melalui mekanisme
yang seharusnya dan tidak melibatkan pihak Kantor Kesbangpol Sulsel untuk
memverifikasi data lembaga calon penerima dana bansos.
"Mekanisme pemberian bantuan tanpa ada
peraturan Gubernur Sulsel yang mengatur pemberian," ujar Hakim anggota,
Rostansar, saat membacakan amar putusan.
Kemudian pada awal Desember 2015, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis kurungan 2
tahun 6 bulan terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu. Selain
hukuman kurungan, Hakim Ketua Muh Amis juga menjatuhkan ganti rugi sebesar
Rp100 juta rupiah. Jika tidak dipenuhi, maka akan ditambah masa hukuman 3 bulan
penjara.
“Adil Patu terbukti menyalagunakan dana bansos
pada tahun 2008, sehinga saudara Adil Patu dijatuhkan hukuman sesuai dengan
pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Tahun 2001 dengan penjara 2 tahun 6 bulan ditambah
ganti rugi,” kata hakim ketua saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Makassar,
Senin (7/12/2015).
Keputusan ini mendapat reaksi keras dari rekan
dan keluarga Adil Patu yang hadir. Mereka berteriak menolak putusan. Keluarga
menilai, keputusan yang diambil hakim ketua tidak berdasar pada data melainkan
hanya berdasar pada keterangan saksi.
Nasib mujur dialami Anggota DPRD Kota Makassar,
Mustagfir Sabry, yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi dana
Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Selatan. Agustus 2015 lalu, Musagfir
Sabry dipastikan kembali menghirup udara segar setelah sempat menjalani
penahanan kurang lebih tujuh bulan, sejak Desember 2014 setelah pembacaan vonis
bebas atas dirinya pada persidangan Tipikor Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam
pembacaan vonisnya mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan
proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana
bansos. “Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos
sebagaimana dakwaan dan tuntitan jaksa,” ujar ketua majelis hakim.
Dengan demikian seluruh dakwaan jaksa penuntut
umum tidak terbukti baik primer maupun subsider, sehingga Mustagfir Sabry
dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Vonis bebas tersebut disambut haru
Mustagfir Sabry bersama keluarga dan kerabat yang menyaksikan sidang pembacaan
putusan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008 tersebut.
Bahkan anggota DPRD Makassar itu tak kuasa menahan air mata saat koleganya
bergantian memeluknya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar