Selasa, 15 Desember 2015

Kemenkumham: Pemerintah Belum Mampu Siapkan Bantuan Hukum Gratis


Kemenkumham: Pemerintah Belum Mampu Siapkan Bantuan Hukum Gratis
ilustrasi bantuan hukum

 Pemerintah belum mampu menyediakan fasilitas bantuan hukum secara gratis secara merata untuk warga miskin.
Padahal, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sudah mengamanatkannya.
Peneliti muda Balitbang Hukum dan HAM, Hakki Fajriando, mengungkapkan gagalnya pemberian fasilitas hukum gratis tersebut disebabkan sejumlah hal.
Antara lain lembaga pemberi bantuan hukum belum bisa menjangkau seluruh seluruh Indonesia.
Menurut Hakki, data Badan Pembinaaan Hukum Nasional menyebutkan hanya 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.
"Sebagian besar masihberlokasi di Jakarta dan ada daerah-daerah yang belum terjangkau oleh OBH yang lulus verifikasi," papar Hakki saat acara publikasi hasil penelitian Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Dari 310 OBH yang terverfikasi, 152 OBH berlokasi di Pulau Jawa. DKI Jakarta memiiki 46 OBH. Sementara wilayah di luar Pulau Jawa, beberapa hanya memiliki satu OBH di tingkat provinsi.
Maluku dan Papua hanya memiliki 15 OBH, 1 OBH di Kepulauan Riau, 4 OBH di Kalimantan Barat dan 2 OBH di Gorontalo.
Data tersebut menunjukkan potensi akses layanan bantuan hukum masih menghadapi persoalan dalam hal kemampuan menangani jumlah kebutuhan bantuan hukum dan pemerataan jangkauan bantuan hukum di seluruh Indonesia.
"Kondisi ini tentu melahirkan pertanyaan tentang bagaimana pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat miskin di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh OBH," kata Hakki.
Hakki lantas merujuk data yang disajikan Kontras, mengenai 788 perisitiwa kekerasan yang dilakukan polisi periode Januari-Desember 2013.
Dari jumlah tersebut tercatat 4.926 masyarakat sipil menjadi korban. Pada 2012 terjadi 448 aksi kekerasan, dan pada 2011 terjadi 112 aksi kekerasan.
Selain itu, banyak kasus masyarakat tidak didampingi kepolisian saat diperiksa kepolisian.
Minimnya Anggaran
Selain jumlah dan persebaran yang tidak merata, anggaran juga menjadi krusial.
Pada penanganan satu perkara litigasi, standar biaya yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 5 juta.
Sementara untuk nonlitigasi anggarannya adalah Rp 3.740.000.
"Lima juta itu rata-rata tidak mencukupi dan hanya mengganti honor advokat. Tidak diperhitungkan untuk biaya alat tulis kantor, listrik, dan segala macam," kata dia.
Menurut Hakki, anggaran tersebut harusnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta dan itu sudah sesuai kajian LBH.
Pada tahun 2013, Pemerintah menganggarkan Rp 40,8 miliar. Sebanyak Rp 30 miliar anggaran tidak terserap. (tribunnews.com)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar