Apakah bisa seseorang (bukan advokat) beracara di dalam sidang pengadilan pidana maupun perdata? Apa dasar hukumnya?
cherbonze
Jawaban:
Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan
kepada advokat pada saat seseorang ingin beracara di peradilan perdata.
Hal ini sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa suatu gugatan dapat
dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat.
Seseorang, misalnya, dapat mengajukan permohonan sebagai kuasa
insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan
dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga (lihat Pedoman
Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata
Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008).
Sedangkan untuk peradilan pidana, kita
harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal
54 KUHAP mengatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat
hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut
tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jadi, apabila
seseorang ingin beracara di pengadilan pidana untuk dirinya sendiri, hal
ini dapat dilakukan. Akan tetapi, ia dapat juga -- apabila ia inginkan
-- menunjuk penasehat hukum untuk membela dirinya.
Pengecualian dari kebolehan beracara untuk diri sendiri seperti diatur dalam pasal 54 di atas adalah apabila
dakwaan yang dikenakan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana
mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP). Dalam hal ini, tersangka atau terdakwa WAJIB didampingi oleh penasehat hukum.
Selanjutnya, untuk penasehat hukum yang
akan mendampingi terdakwa, haruslah memenuhi ketentuan dalam
undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Merujuk pada pasal 1 angka
13 KUHAP, penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dari rumusan pasal tersebut
jelas bahwa jika seseorang ingin menjadi penasehat hukum sebagaimana
dirumuskan dalam KUHAP, haruslah merupakan advokat.
Dasar hukum:
- HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar