Jumat, 07 Agustus 2015

Dasar Hukum Non-Advokat Beracara di Pengadilan


Apakah bisa seseorang (bukan advokat) beracara di dalam sidang pengadilan pidana maupun perdata? Apa dasar hukumnya?
cherbonze

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg

Tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada advokat pada saat seseorang ingin beracara di peradilan perdata. Hal ini sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa suatu gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Seseorang, misalnya, dapat mengajukan permohonan sebagai kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga (lihat Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008). 

Sedangkan untuk peradilan pidana, kita harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54 KUHAP mengatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di pengadilan pidana untuk dirinya sendiri, hal ini dapat dilakukan. Akan tetapi, ia dapat juga -- apabila ia inginkan -- menunjuk penasehat hukum untuk membela dirinya

Pengecualian dari kebolehan beracara untuk diri sendiri seperti diatur dalam pasal 54 di atas adalah apabila dakwaan yang dikenakan adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP). Dalam hal ini, tersangka atau terdakwa WAJIB didampingi oleh penasehat hukum. 

Selanjutnya, untuk penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa, haruslah memenuhi ketentuan dalam undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Merujuk pada pasal 1 angka 13 KUHAP, penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dari rumusan pasal tersebut jelas bahwa jika seseorang ingin menjadi penasehat hukum sebagaimana dirumuskan dalam KUHAP, haruslah merupakan advokat. 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar