Kamis, 06 Agustus 2015

Pasaran Biaya Jasa Pengacara Untuk Perkara Perceraian

Sesungguhnya pengacara tidak boleh mengiklankan dirinya di suatu media massa, baik di koran, majalah, tv dan sejenisnya. Hal tersebut melanggar kode etik profesionalisme kepengacaraan. Namun dalam rubrik ini perlu dikemukakan biaya pasaran penggunaan jasa pengacara untuk perkara perceraian. Dianggap perlu diinformasikan berapa biaya pengacara perceraian karena pada umumnya orang yg menghadapi perkara perceraian ingin menggunakan jasa pengacara namun sering terkendala akan tingginya biaya jasa pengacara.
Jasa pengacara relatif lumayan mahal bagi orang yg berbudget minim karena jasa pengacara bisa 10 kali lipat lebih dari biaya pendaftaran perkara gugatan di pengadilan. Kenapa biaya jasa pengacara mahal? Karena mereka adalah pakar dalam bidangnya dan umumnya bekerja secara kelompok (team).
Berikut pasaran biaya jasa pengacara untuk menangani perkara perceraian:
  • Pasaran biaya jasa pengacara yg dianggap murah = Rp 5jt
Bagi pengacara yg mematok tarif jasa kisaran harga 5jt, maka harga tersebut tergolong murah, namun umumnya harga tersebut akan terbatas pada ruang lingkup pekerjaannya. Umumnya harga Rp 5jt murni hanya untuk biaya jasa pengacaranya saja, belum termasuk biaya pendaftaran gugatan dan biaya-biaya lain yg dikenakan di pengadilan.
  • Pasaran biaya jasa pengacara "midle/menengah" = Rp 8-10jt
Jasa pengacara kisaran harga tersebut cukup lumayan, tergantung dari tingkat kesulitan perkaranya. Jikalau banyak penuntutan/permintaan dalam perkaranya (perkara tergolong rumit) maka harga tersebut tergolong wajar.
  • Pasaran biaya jasa pengacara di atas Rp 15jt
Biaya jasa diatas Rp 15jt umumnya syarat dengan unsur kesulitan perkara yg tinggi, seperti: salah satu pihak tidak mau bercerai+perebutan hak asuh anak+pembuktian zinah/perselingkuhan+perebutan harta gono-gini+pembuktian kepemilikan harta+kesepakatan diluar pengadilan+perjanjian diluar pengadilan, dllnya
Biaya-biaya tersebut di atas merupakan harga patokan saja, karena tentunya setiap kantor pengacara mempunyai standard tarif yg berbeda-beda. Bahkan terkadang penggunaan jasa pengacara di zaman sekarang sudah seperti membeli baju ber-merk.
Selain itu, perlu diketahui dan dimengerti bahwa suatu jasa pengacara umumnya ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  • Biaya gaji para pegawainya
  • Biaya operasional kantornya (sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa, dll)
  • Biaya transport. Jika pengadilan yg memproses perkara cerai jaraknya jauh dari kantor si pengacara maka tentu pengaruh terhadap biaya tranportasinya, mengingat si pengacara akan sering bolak-balik sampai 10 kali sidang ke pengadilan...lumayan kan biaya bensinnya?
  • Waktu & tenaga si pengacara. Pergi bersidang tentunya memakan waktu berjam-jam, bahkan umumnya disaat ia pergi bersidang waktunya akan habis 1 hari penuh hanya untuk kepengurusan 1 sidang perkara cerai. Selain itu perlu diingat bahwa 1 perkara cerai umumnya dilalui 8-10 kali tahapan sidang. Dan 1 proses perkara cerai umunya selesai dalam waktu 4-5 bulan. Jadi dapat dibayangkan terhadap jasa pengacara yg Rp 15jt itu diperuntukkan untuk pengerjaan 4-5 bulan, tentu bukanlah sekali bayar lalu langsung perkara selesai seperti kita membeli emas di toko emas...Tidaklah seperti itu pekerjaan pengacara. Dibutuhkan rencana dan ketelitian yg tinggi dalam menghadapi suatu perkara perceraian.
  • Ilmu. Para pengacara adalah para profesional murni yg (seharusnya) handal dan pakar pada bidangnya tersebut. Oleh sebab itu jika suatu perkara cerai ditangani oleh pengacara maka selayaknya-lah si pengacara memberikan servis dan strategy perkara yg terbaik bagi klien-nya. Suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan uang, ilmu merupakan bekal dan modal yg dicapai oleh seseorang yg mana bekal dan modal tersebut dapat dipergunakan untuk menghidupi kehidupannya...itulah seorang profesional
Adapun saran saya untuk menyewa (meng-hire) pengacara, yg utama dan terpenting adalah carilah pengacara yg spesialis pada satu bidang hukum. Ingat! bidang hukum itu sangat banyak, sama halnya seperti kedokteran, ada bidang internist, THT, syaraf, gigi, mata dll, oleh karenanya ada dokter spesialis internist, THT, syaraf dll-nya. Begitupun dalam dunia ke-pengacaraan, ada pengacara saham, pengacara pajak, pengacara perusahaan, dll.
Dalam masalah perceraian maka carilah pengacara yg menguasai hukum keluarga atau perceraian. 
sumber: http://konsultasi-perceraian.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar