Jumat, 24 Juli 2015

PN Jaksel Terima Pendaftaran Permohonan Praperadilan OC Kaligis



 OC Kaligis. [Dok.SP] OC Kaligis. [Dok.SP]


Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan melawan KPK yang diajukan advokat kondang OC Kaligis.
"Sudah (diterima pendaftarannya), tapi belum ditunjuk hakimnya. Mungkin Senin (27/7)," kata Made, kepada SP, di Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut Made, praperadilan penetapan tersangka yang dimohonkan Kaligis didaftarkan, Kamis (23/7) oleh tim kuasa hukumnya Afrian Bondjol, dkk.
"Belum jelas (permohonannya) tapi intinya tentang penetapan sebagai tersangka, yang daftar Afrian Bondjol dkk. Kemarin siang telah diterima bagian pidana," katanya.
Advokat senior OC Kaligis yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan, menolak diperiksa KPK lantaran mengaku sakit.
Melalui surat yang disampaikan anggota tim penasehat hukumnya, Afrian Bondjol alias Boy, Kaligis mengaku lebih memilih menunggu sidang praperadilan ketimbang menjalani pemeriksaan KPK.
"Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja," kata Kaligis.
Diketahui, Kaligis mulai melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan KPK terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Kaligis juga mau melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim atas tuduhan perampasan kemerdekaan seseorang dan ke Komnas HAM terkait perlakuan badan antikorupsi itu kepada Kaligis dalam proses hukum yang telah dijalani.
"Siang ini kami ke Komnas HAM," ujar Boy.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menganggap wajar, reaksi perlawanan yang ditunjukan advokat senior OC Kaligis terkait upaya paksa yang dikenakan kepadanya dalam kasus dugaan suap tiga hakim PTUN Medan.
"Itu semua sebagai hal yang wajar saja, karena ini menyangkut hak dari setiap tersangka," kata Indriyanto.
Indriyanto mengatakan, KPK telah menyiapkan diri untuk meladeni reaksi balik dari pihak yang telah ditersangkakan baik melalui forum praperadilan maupun proses penanganan di lembaga lain. Namun secara pribadi, dirinya menghormati langkah hukum dari Kaligis.
"KPK selalu siap menghadapi ini semua seperti kasus-kasus praperadilan maupun laporan-laporan sejenis yang ada sebelumnya. Secara pribadi saya menghormati langkah-langkah hukum yang akan dilakukan ini tetapi secara kelembagaan, KPK selalu siap untuk
permasalahan ini," ujarnya.
Plt pimpinan KPK Johan Budi juga menegaskan bahwa, pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang bakal diajukan Kaligis. Namun pihaknya meyakini prosedur yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Silakan saja, itu hak tersangka. Kita hormati langkah hukum yang dilakukan tersangka. Kami meyakini apa yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur," kata Johan.
sumber: http://sp.beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar