Sedikit bingung mengenai Prodeo dan Probono dan setelah seearching baru paham, sekedar ingin berbagi kepada masyarakat luas mengenai pengertian Prodeo dan probono serta perbedaanya. mari ikuti..
Istilah Pro bono memiliki
arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan
umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Selain itu,
dalam laman The Law
Dictionary, juga disebutkan mengenai istilah pro bono, yaitu:
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara
cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sebagi contoh, dalam artikel Pengacara Dampingi Pitbull Secara Pro Bono diceritakan
bahwa seorang pengacara bernama Claude M. Kicklighter menangani kasus
penyerangan yang dilakukan oleh seekor anjing terhadap anak kecil berumur lima
tahun bernama Wesley Frye di Amerika Serikat. Pemilik anjing (Larry) ditangani
kasusnya secara cuma-cuma alias pro bono. Dari sini juga bisa kita lihat bahwa
pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma.
Sebagiamana
diamanatkan pasal 22 Undang-undang Advokat yaitu:
“Advokat wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”Hal serupa mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma juga disebutkan dalam BAB VI Pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:
“Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu”.
Jasa bantuan hukum
untuk mereka yang mampu membayar honorarium advokat atau diberikan secara probono oleh advokat karena ketidakmampuannya masyarakat pencari
keadilan di bidang ekonomi, wajib diberikan tindakan hukum yang sama oleh
advokat, karena negara menjamin kesederajatan setiap orang di depan hukum ( equality
before the law). Pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh advokat
tidak akan ada bedanya baik bagi yang mampu membayar honorarium / fee kepada
advokat maupun bagi yang tidak mampu atau diberikan secara cuma-cuma (probono).
Lalu Mengenai Pro Deo atau kita kenal dengan Prodeo sesuai dengan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), prodeo adalah
proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara
melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Dalam laman
resmi tersebut juga dikatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan/permohonan
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara
ekonomis, dengan syarat melampirkan (lihat Pasal 7 ayat (2) Perma
1/2014):
1. Surat
Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah
setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, atau
2. Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu
Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar
penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh
instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Dari
serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah bantuan
hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang
mana biasanya pro bono itu diberikan oleh pengacara yang langsung menangani
perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan pro deo adalah
pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara
melalui anggaran Mahkamah Agung.
SUMBER :
3.
Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
4.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt507d4b29e2169/pengacara-dampingi-pitbull-secara-pro-bono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar