Sabtu, 25 Juli 2015

Pengertian Prodeo dan Probono serta Perbedaannya


    



 Sedikit bingung mengenai Prodeo dan Probono dan setelah seearching baru paham, sekedar ingin berbagi kepada masyarakat luas mengenai pengertian Prodeo dan probono serta perbedaanya. mari ikuti..
Istilah Pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Selain itu, dalam laman The Law Dictionary, juga disebutkan mengenai istilah pro bono, yaitu:
A latin term meaning for the public good. It is the provision of services that are free to safeguard public interest.
     Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pro bono adalah pemberian layanan/bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sebagi contoh, dalam artikel Pengacara Dampingi Pitbull Secara Pro Bono diceritakan bahwa seorang pengacara bernama Claude M. Kicklighter menangani kasus penyerangan yang dilakukan oleh seekor anjing terhadap anak kecil berumur lima tahun bernama Wesley Frye di Amerika Serikat. Pemilik anjing (Larry) ditangani kasusnya secara cuma-cuma alias pro bono. Dari sini juga bisa kita lihat bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma.

Sebagiamana diamanatkan pasal 22 Undang-undang Advokat yaitu:
“Advokat wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” 
Hal serupa mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma juga disebutkan dalam BAB VI Pasal 7 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:
“Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu”.
 Jasa bantuan hukum untuk mereka yang mampu membayar honorarium advokat atau diberikan secara probono oleh advokat karena ketidakmampuannya masyarakat pencari keadilan di bidang ekonomi, wajib diberikan tindakan hukum yang sama oleh advokat, karena negara menjamin kesederajatan setiap orang di depan hukum ( equality before the law). Pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh advokat tidak akan ada bedanya baik bagi yang mampu membayar honorarium / fee kepada advokat maupun bagi yang tidak mampu atau diberikan secara cuma-cuma (probono).


     Lalu Mengenai Pro Deo atau kita kenal dengan Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan – “Perma 1/2014”), prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Dalam laman resmi tersebut juga dikatakan bahwa yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan (lihat Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014):
1.  Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2.  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pro bono adalah bantuan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang mana biasanya pro bono itu diberikan oleh pengacara yang langsung menangani perkara yang dihadapi pihak yang tidak mampu tersebut. Sedangkan pro deo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan yang mana biaya tersebut dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung.
SUMBER :
3.                     Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
4.                     http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt507d4b29e2169/pengacara-dampingi-pitbull-secara-pro-bono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar