Dunia advokat atau pengacara kembali tercoreng dengan terungkapnya dugaan suap yang melibatkan pengacara kondang, OC Ka ligis, dalam kasus suap hakim PTUN Me dan oleh Komisi Pemberantasan Ko rupsi (KPK), beberapa waktu lalu. Or ganisasi advokat dinilai lemah da lam membina para anggotanya.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, dalam dunia mafia peradilan, ad vokat nakal bermain dalam dua modus utama.
Yakni, sebagai inisiator suap dan perantara pada praktik mafia peradilan.
"Nah, semua ini disebabkan lemahnya organisasi advokat seperti Peradi dalam melakukan pengawasan," kata Miko kepada Republika, Ahad (19/7).
Selain pengawasan, Miko juga menyebut bahwa organisasi ad vokat belum pernah ada yang mencabut izin advokat yang terlibat dalam kasus korupsi. Sehingga, bukan tidak mung kin jika advokat yang sudah bebas dan kembali beraktivitas bisa mengulangi kesalahannya.
Untuk melakukan pencegahan advokat berbuat nakal, Miko mengatakan bisa dila kukan organisasi advokat di tingkat daerah. Mereka bi sa melihatnya dari ada nya laporan pelang garan hukum atau etika yang dilakukan ad vokat.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia akan berkerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejak gung)
untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profes inya. Hal ini dilakukan agar kasus suap-menyuap terhadap hakim atau penegak hukum lain nya tidak lagi terjadi pada kemudian hari.
Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Yusuf Ha sibuan mengatakan, pengawasan bersama tersebut sangat diperlukan untuk menegakkan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktik nakal apa rat penegak hukum di Indonesia.
Fauzi berharap peristiwa advokat Yagari Bahs tara dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Karena itu, mereka harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika pro fesi dan hukum.
Fauzi mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah Yagari ini untuk menentukan langkah-langkah penega kan peraturan organisasi dan etika profesi sehingga bisa menjadi pelajaran ke pada seluruh advokat di bawah Peradi.
"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suapmenyuap ini karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN Peradi," ujarnya.
sumber: www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar