Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengharapkan kode etik pengacara bisa ditegakkan secara tegas. Pasalnya, kode etik pengacara sudah memadai mengatur pelanggaran-pelanggaran etika pengacara.
"Aturannya (kode etik) sudah ada. Namun, penegakan hukumnya belum maksimal. Kalau terbukti menerima atau memberikan suap, maka dipecat saja pengacara tersebut dari profesi pengacara," ujar Muzakir saat dihubungi SP, Selasa (21/7).
Menurut Muzakir, pengacara adalah salah satu instrumen dalam proses penegakan hukum. Penegakan kode etik yang tegas, transparan dan akuntabel, katanya dapat memperbaiki sistem peradilan kita.
"Organisasi pengacara, seperti Peradi, harus tegas menerapkan kode etik sehingga siapapun yang melanggar harus ditindak. Misalnya, dipecat atau ditarik lisensi pengacaranya sehingga tidak diizinkan lagi mengurus perkara di pengadilan jika terbukti bersalah," tandasnya.
Sementara Peneliti ICW Lalola Easter mengimbau agar pengacara yang masih terlibat kasus hukum sebaiknya lisensi kepengacaraannya ditarik sementara sehingga tidak bisa tangani perkara sampai yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak di pengadilan.
"Ini menyangkut integritas seorang pengacara dalam menangani perkara," ucap Lalola.
sumber: http://www.beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar