Perlunya aturan sanksi berupa pencabutan izin
praktik beracara seumur hidup dalam revisi UU Advokat terhadap advokat
yang terbukti melakukan suap dalam menjalankan tupoksinya.
Belum juga rampung perpecahan dunia
advokat, kasus dugaan suap yang dilakukan pengacara senior OC Kaligis
kembali mencoreng pilar penegakan hukum. Sejatinya advokat berperan dan
bertanggungjawab sebagai penegak hukum menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan amanah UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bukan sebaliknya melanggar hukum dan melanggar sumpah jabatannya.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, melalui pesan pendek kepada hukumonline, Rabu (15/7). “Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yng menimpa OCK. Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Advokat merupakan bagian dari pondasi penegakan hukum. Karena itulah penegakan hukum tidak boleh menabrak aturan demi memuaskan klien. Jika saja prinsip itu menjadi pegangan seluruh advokat, niscaya keadilan dan penegakan hukum dapat optimal.
Kendati demikian, Didik menilai publik mesti memberikan ruang secara obyektif terhadap OC Kaligis agar dapat menjalani proses hukum secara adil. Dengan begitu, KPK dapat mengungkap dugaan kasus tersebut menjadi terang benderang. “Menegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi III lainnta, Arsul Sani menambahkan komitmen advokat dalam penegakan hukum mesti dilakukan secara bersih. Hal itu pula mesti bersifat absolut untuk kemudian diatur dalam Revisi UU No.18 Tahun 2003. Menurutnya perlunya ketentuan yang mengatur terhadap advokat yang melakukan kecurangan dalam menjalankan profesinya, semisal suap maka yang bersangkutan dicabut izin advokatnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu lebih jauh berpendapat pencabutan izin beracara sebagai advokat tidak dalam rentang waktu tertentu, tetapi dilakukan pencabutan praktik beracara seumur hidup. Selain itu, aturan pemidanaan terhadap advokat yang berlaku curang dengan menyuap dalam menangani perkara. Langkah itu dinilai dapat mencegah advokat untuk ‘main mata’ dengan melakukan suap.
Selain itu, organisasi advokat bersama dengan organisasi masyarakat sipil perlu menggalakan kegiatan eksaminasi publik. Bahkan jika perlu, kata Arsul, dibentuk Pusat Eksaminasi Publik (PEK) yang bertugas melakukan kajian putusan-putusan pengadilan yang terbilang ‘aneh’. “Bisa jadi yang aneh-aneh dan janggal ini beraroma suap,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 Harry Witjaksono mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap OC Kaligis. Pasalnya OC Kaligis di mata Harry merupakan advokat senihor yang sudah malang melintang di dunia hukum. Kendati demikian, kata Harry, profesi advokat dalam penanganan kasus hukum memang rentan menimbulkan persoalan hukum.
Pria yang kembali menekuni profesi advokat itu berpendapat, advokat merupakan profesi yang menyediakan jasa hukum untuk membantu masyarakat yang mengalami persoalan hukum.
“Di sinilah dilematisnya, masyarakat pencari keadilan prinsipnya ingin selesai perkaranya dengan lancar dan baik. Tetapi kita belum tahu dalam kasus tersebut siapa yang mengambil inisiatif terlebih dahulu, permintaan atau penawaran. Tetapi karena pengadilan adalah instansi pemutus, penentu nasib perkara, maka menjadi rentan,” ujarnya melalui pesan pendek.
Lebih jauh, mantan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu berpandangan organisasi advokat memiliki aturan dan etika yang cukup ketat. Hanya saja, aturan ketat tersebut bersifat normatif. Ia berharap advokat dapat menjalankan tupoksinya dengan bertanggungjawab tanpa melanggar hukum.
“Persoalannya di luar ada hakim, ada jaksa, ada polisi untuk kasus-kasus pidana. Di pengadilan-pengadilan negeri dan tinggi itu hakim masih bisa menerima tamu-tamu para pencari keadilan. Itu kan jadi pintu atau lubang untuk kolusi,” pungkasnya.
Buka tabir praktik mafia hukum
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Dahnil Anzar menilai penetapan tersangka terhadap advokat kondang itu dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Sumatera Utara membuka tabir praktik mafia hukum dalam penegakan hukum. Hukum, kata Dahnil, bak barang dagangan antara pengacara, hakim, jaksa dan tersangka.
Ia menilai koruptor yang banyak memiliki uang cukup bukan tidak mungkin mendapat previlege melalui praktik perdagangan hukum oleh para mafia hukum. "Jadi melalui penetapan tersangka OC Kaligis, secara nyata 'Sah Mafia Hukum' memang menyandera hukum kita selama ini,” katanya.
Ia menilai, kasus OC Kaligis mencoreng profesi yang membesarkan namanya di jagat dunia advokat. Menurutnya advokat mesti menjalankan tugas dan fungsinya penuh tanggungjawab tanpa harus melanggar hukum. Prinsip menjalankan tugas sebagai advokat dalam rangka mencari keadilan mesti dilalui dengan cara-cara yang bersih, bukan menempuh cara kotor. “Pasti sangat memalukan,” tandasnya. sumber: www.hukumonline.com
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, melalui pesan pendek kepada hukumonline, Rabu (15/7). “Satu hal tentunya memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yng menimpa OCK. Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Advokat merupakan bagian dari pondasi penegakan hukum. Karena itulah penegakan hukum tidak boleh menabrak aturan demi memuaskan klien. Jika saja prinsip itu menjadi pegangan seluruh advokat, niscaya keadilan dan penegakan hukum dapat optimal.
Kendati demikian, Didik menilai publik mesti memberikan ruang secara obyektif terhadap OC Kaligis agar dapat menjalani proses hukum secara adil. Dengan begitu, KPK dapat mengungkap dugaan kasus tersebut menjadi terang benderang. “Menegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak hukum,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi III lainnta, Arsul Sani menambahkan komitmen advokat dalam penegakan hukum mesti dilakukan secara bersih. Hal itu pula mesti bersifat absolut untuk kemudian diatur dalam Revisi UU No.18 Tahun 2003. Menurutnya perlunya ketentuan yang mengatur terhadap advokat yang melakukan kecurangan dalam menjalankan profesinya, semisal suap maka yang bersangkutan dicabut izin advokatnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu lebih jauh berpendapat pencabutan izin beracara sebagai advokat tidak dalam rentang waktu tertentu, tetapi dilakukan pencabutan praktik beracara seumur hidup. Selain itu, aturan pemidanaan terhadap advokat yang berlaku curang dengan menyuap dalam menangani perkara. Langkah itu dinilai dapat mencegah advokat untuk ‘main mata’ dengan melakukan suap.
Selain itu, organisasi advokat bersama dengan organisasi masyarakat sipil perlu menggalakan kegiatan eksaminasi publik. Bahkan jika perlu, kata Arsul, dibentuk Pusat Eksaminasi Publik (PEK) yang bertugas melakukan kajian putusan-putusan pengadilan yang terbilang ‘aneh’. “Bisa jadi yang aneh-aneh dan janggal ini beraroma suap,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 Harry Witjaksono mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap OC Kaligis. Pasalnya OC Kaligis di mata Harry merupakan advokat senihor yang sudah malang melintang di dunia hukum. Kendati demikian, kata Harry, profesi advokat dalam penanganan kasus hukum memang rentan menimbulkan persoalan hukum.
Pria yang kembali menekuni profesi advokat itu berpendapat, advokat merupakan profesi yang menyediakan jasa hukum untuk membantu masyarakat yang mengalami persoalan hukum.
“Di sinilah dilematisnya, masyarakat pencari keadilan prinsipnya ingin selesai perkaranya dengan lancar dan baik. Tetapi kita belum tahu dalam kasus tersebut siapa yang mengambil inisiatif terlebih dahulu, permintaan atau penawaran. Tetapi karena pengadilan adalah instansi pemutus, penentu nasib perkara, maka menjadi rentan,” ujarnya melalui pesan pendek.
Lebih jauh, mantan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu berpandangan organisasi advokat memiliki aturan dan etika yang cukup ketat. Hanya saja, aturan ketat tersebut bersifat normatif. Ia berharap advokat dapat menjalankan tupoksinya dengan bertanggungjawab tanpa melanggar hukum.
“Persoalannya di luar ada hakim, ada jaksa, ada polisi untuk kasus-kasus pidana. Di pengadilan-pengadilan negeri dan tinggi itu hakim masih bisa menerima tamu-tamu para pencari keadilan. Itu kan jadi pintu atau lubang untuk kolusi,” pungkasnya.
Buka tabir praktik mafia hukum
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Dahnil Anzar menilai penetapan tersangka terhadap advokat kondang itu dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Sumatera Utara membuka tabir praktik mafia hukum dalam penegakan hukum. Hukum, kata Dahnil, bak barang dagangan antara pengacara, hakim, jaksa dan tersangka.
Ia menilai koruptor yang banyak memiliki uang cukup bukan tidak mungkin mendapat previlege melalui praktik perdagangan hukum oleh para mafia hukum. "Jadi melalui penetapan tersangka OC Kaligis, secara nyata 'Sah Mafia Hukum' memang menyandera hukum kita selama ini,” katanya.
Ia menilai, kasus OC Kaligis mencoreng profesi yang membesarkan namanya di jagat dunia advokat. Menurutnya advokat mesti menjalankan tugas dan fungsinya penuh tanggungjawab tanpa harus melanggar hukum. Prinsip menjalankan tugas sebagai advokat dalam rangka mencari keadilan mesti dilalui dengan cara-cara yang bersih, bukan menempuh cara kotor. “Pasti sangat memalukan,” tandasnya. sumber: www.hukumonline.com
| |||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar