Selasa, 14 Juli 2015

Ditangkap KPK, OC Kaligis Jadi Tersangka Suap Hakim PTUN Medan?

 Pengacara kondang Otto Conelius Kaligis mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini. Dia datang dengan mengendarai Toyota Kijang Innova hitam sekitar pukul 15.50 WIB‎.
Pengacara yang banyak menangani kasus korupsi itu datang dengan dikawal sejumlah penyidik KPK. Ini bukan bentuk upaya jemput paksa KPK kepada Kaligis, mengingat dia baru sekali mangkir dari pemeriksaan.
‎"Dia ditangkap, bukan dijemput paksa," kata seorang sumber di KPK, Selasa (14/7/2015).

Saat tiba, Kaligis tidak berkomentar apa pun. Dia bersama penyidik langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Belum ada penjelasan dari pihak KPK secara resmi mengenai hal tersebut.

Bahkan Kaligis disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian dan penerimaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Pada kasus itu, anak buah Kaligis, yakni pengacara M Yagari Bhastara alias Gerri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
‎KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Keduanya sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gerri.
Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatra Utara, Kamis (9/7/2015) malam. Pada OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
‎Uang sebanyak US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Pada perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
‎Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sumber: http://news.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar