Kamis, 16 Juli 2015

ICW: OC Kaligis Advokat ke-10 yang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium ICW, Emerson Yuntho.
Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium ICW, Emerson Yuntho. (Antara)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai pengacara ke-10 yang dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan data ICW, OC Kaligis merupakan pengacara ke-10 yang dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Peneliti ICW Emerson Juntho dalam keterangan persnya kepada Beritasatu.com, Rabu (15/7).
Dengan jumlah ini, Emerson mengharapkan agar para pengacara atau advokat menjaga harkat dan martabat sebagai pengacara dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya dalam mengurusi perkara.
"Kami juga mengharapkan agar organisasi advokat menindaklanjuti pengacara-pengacara bermasalah dan jika terbukti bersalah,seharusnya dipecat," tegas Emerson.
Berikut ini adalah daftar advokat yang dijerat UU Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data ICW.
1. Tengku Syaifuddin Popon (2005)
Menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan.
2. Harini Wijoso (2005)
Menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo. Divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta
3. Manatap Ambarita (2008)
Menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran Tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.
Tahun 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat Pengadilan Banding Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan menyatakan Manatap Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Mencegah, Merintangi Secara Langsung Penyidikan Terhadap Tersangka dalam Perkara Korupsi’,” Tahun 2012, masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.
4. Lambertus Palang Ama (2010)
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Divonis PN oleh Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Adner Sirait (2010)
Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta
6. Haposan Hutagalung (2011)
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan suap kepada pejabat diBareskrim Polri. Divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
7. Mario C Bernardo (2013)
Suap /Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta
8. Susi Tur Andayani (2014)
Susi diduga menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada. Divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Melalui putusan kasasi benomor 2262/K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 Februari, Susi divonis 7 tahun penjara
9. M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Tertangkap tangan oleh KPK, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
10. OC Kaligis (2015)
Dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan dan ditahan.
sumber: http://www.beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar