Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi Polri jika menghentikan penyidikan kasus hukum yang membelit Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW), dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau Polri mau mengambil keputusan SP3, ya bagus. Tapi seandainya tidak, kita tidak bisa apa-apa, kita harus hormati juga," kata Jimly, di Jakarta, Rabu (20/5).
Jimly berpandangan demikian karena Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan bahwa BW tidak terbukti melanggar etik, atau kode etik advokat selama menjalankan tugasnya sebagai advokat pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menegaskan, putusan Komisi Pengawas Peradi itu bisa menjadi bahan pertimbangan Polri untuk menentukan sikap, apakah menghentikan atau tetap melanjutkan perkara BW atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan MK.
"Bisa saja itu menjadi bahan pertimbangan bagi polisi. Kita serahkanlah pada proses di kepolisian. Tapi yang jelas, kan polisi merasa sudah cukup, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi oleh Kejaksaan dikembalikan lagi, karena dianggap belum lengkap," katanya.
Jimly sangat mengapresiasi jika Polri menghentikan perkara BW, karena secara teori, jika tidak melanggar etik, maka tidak melanggar hukum. "Secara teoritis, kalau tidak ada pelanggaran etika, apalagi (pelanggaran) pidana," katanya.
Ia menjelaskan, jika seseorang melanggar hukum, maka sudah pasti melanggar etika atau kode etik. Sedangkan jika tidak melanggar etika, pasti tidak melanggar hukum. Tapi, jika melanggar etika, belum tentu melanggar hukum.
"Kalau melanggar hukum, pasti langgar etika juga. Tapi tidak melanggar etika, apalagi melanggar hukum. Tapi kalau misalnya melanggar etika, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau tidak melanggar etika, ya tentu tidak melanggar hukum juga," katanya.
Meski demikian, lanjut Jimly, keputusan berada di pihak Polri apakah akan menghentikan atau tidak perkara yang membelit BW. "Tapi, biarlah kita serahkan kepada kebijaksanaan Polri saja. Kita tidak usah ikut campur, biar polisi dihomati sebagaimana mestinya," kata Jimly. (www.gatra.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar