Kamis, 26 Maret 2015

Cara memperoleh BANTUAN HUKUM GRATIS


Selama penulis berprofesi sebagai advokat (disebut penasehat hukum ketika menjadi kuasa hukum perkara pidana atau disebut pengacara ketika menjadi kuasa hukum perkara perdata atau Konsultan hukum ketika menjadi jasa konsultasi hukum di kantor kerja advokat) tidak sedikit masyarakat yang menanyakan bagaimana cara agar dapat mendapat bantuan hukum dari advokat secara cuma - cuma dengan alasan ketiadaan biaya sewa advokat.
Mengenai cara memperoleh bantuan hukum gratis khususnya di Sumatera Selatan, telah lama program ini disosialisasikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi sumatera selatan bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Palembang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tertentu. Proses atau prosedur yang harus ditempuh seseorang atau sekelompok orang atau keluarga tersangka/terdakwa (dalam hal terkait perkara Pidana) yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis antaranya sebagai berikut:
  1. Menyiapkan  copy Kartu tanda penduduk si pelaku hukum ( yang akan bertindak selaku Penggugat /Tergugat  /Tersangka atau Terdakwa).
  2. Mintalah surat pengantar ataupun keterangan dari RT dan RW setempat hingga Kepala Desa atau Lurah setempat (atau pejabat lainnya yang berwenang) yang menerangkan bahwa si pelaku hukum benar -benar orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk menyewa advokat ( atau membawa surat keterangan miskin lainnya yang sejenis).
  3. Bawalah surat -surat dimaksud ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat (menyesuaikan jenis perkaranya) ke Bagian atau Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum). khusus perkara pidana,  terdakwa yang tidak memiliki penasehat hukum, untuk perkara tertentu penasehat hukumnya ditentukan atau ditunjuk oleh majelis hakim dari posbakum setempat. untuk perkara perdata umum, permohonan bantuan hukum gratis diarahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditentukan dan telah mengikat kesepakatan kerja dengan pemerintah setempat atau kepada LBH lain yang mempunyai ikatan kesepakatan kerja dengan sponsor lain.
  4. Di pemerintahan daerah Sumatera selatan khususnya, pemerintah setempat telah menjalin kerjasama dengan sebuah atau lebih LBH untuk menjalankan program bantuan hukum gratis, namun gratis ini tetap harus memenuhi kriteria tertentu dan syarat tertentu, dan tidak menutup kemungkinan adanya penolakan dari LBH dimaksud dengan alasan hukum tertentu.
  5. Pada dasarnya semua Advokat berdasarkan Undang - undang tertentu dapat melaksanakan bantuan hukum gratis, namun dalam prakteknya hanya Advokat dengan "kriteria tertentu" saja yang mampu dan sanggup melaksanakannya secara sukarela, ini dikarenakan mengingat proses penyelesaian suatu perkara itu waktunya tidak singkat dan banyak menggunakan biaya transportasi serta biaya administrasi tulis menulis bahkan biaya konsumsi si Advokat.
Demikian sekelumit pengetahuan dan penjelasan dari penulis, prosedur selengkapnya dapat dilihat atau menghubungi Pengadilan Negeri (ruang posbakum) atau LBH atau advokat disekitar anda. semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.
Penulis,
Fauzan Daromi,SH
(http://arahmasalah.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar