Kamis, 06 November 2014

LBH: Kasus Tri Juanda Bentuk Pengalihan Isu


Ia menilai penanganan kasus Tri Juanda tidak layak secara faktual dan terkesan “tebang pilih”.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, M. Reza Maulana, S.H., menduga proses hukum terhadap koordinator unjuk rasa masyarakat Blang Lancang dan Racong, Tri Juanda, salah satu bentuk pengalihan isu. Tindakan ini disinyalir untuk mematahkan semangat masyarakat tergusur menuntut realisasi pemukiman baru yang dijanjikan pemerintah dan Pertamina saat pembangunan Kilang LNG di Blang Lancang tahun 1974 silam.
“Kalau kita lihat dari segi advokasinya sudah terbalik, dari masyarakat menuntut haknya (pemukiman baru), sekarang masyarakat menuntut agar Tri Juanda dibebaskan (oleh polisi). Jadi pengalihan isu ini jelas,” ujar Reza yang merupakan kuasa hukum tersangka Tri Juanda kepada ATJEHPOST.co, Rabu, 5 November 2014.
Menurut dia, indikasi pengalihan isu semakin kuat jika dilihat tindakan polisi yang hanya memproses Tri Juanda dengan sangkaan menghasut dan merusak pagar kompleks perumahan PT Arun saat unjuk rasa pada 27 Oktober lalu. Itulah sebabnya, ia menilai penanganan kasus Tri Juanda tidak layak secara faktual dan terkesan “tebang pilih”.
“Dari segi faktual kita melihat tidak layak, karena kalau dia dituduh pengrusakan semestinya tidak cuma dia yang ditahan. Kita lihat dalam video (peristiwa pengrusakan pagar) bukan cuma dia yang melakukan pengrusakan, ada beberapa orang dan masyarakat pun melakukan pengrusakan,” kata Reza.
Kenyataannya, Reza melanjutkan, hingga berkas kasus Tri Juanda rampung dan diserahkan ke kejaksaan, penyidik Polres Lhokseumawe tidak menjerat warga lainnya yang turut melakukan pengrusakan. “Jadi seakan-akan Tri Juanda datang sendiri melakukan pengrusakan,” ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Malikussaleh ini.
Reza menyebutkan, polisi memproses Tri Juanda lantaran ada laporan pengaduan dari Kepala Satpam Kompleks Perumahan PT Arun pascakejadian pengrusakan pagar. “Tapi kita kurang tau apakah kepala satpam itu membuat laporan ke polres atas nama PT Arun atau hanya dalam kapasitas dia sebagai satpam. Yang jelas polisi langsung menangkap Tri Juanda,” katanya.
Menurut dia, sebelum peristiwa pengrusakan kompleks pagar perumahan PT Arun, masyarakat Blang Lancang dan Rancong juga merusak pintu pagar kantor Walikota Lhokseumawe saat unjuk rasa pada 21 Oktober 2014. “Kita juga cari informasi tentang itu, rupanya pihak walikota tidak melaporkan (ke polres), sementara peristiwa di PT Arun dilaporkan makanya diproses,” ujar Reza. (Baca: Foto-Demo-Berdarah-di-Kantor-Walikota-Lhokseumawe).
(http://atjehpost.co/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar