Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11) siang. Mereka mempertanyakan penahanan terhadap tersangka penusuk Briptu MA Anggota Sabhara dari Polsek Teluk Naga, Tangerang.
Pengacara dari LBH itu minta tersangka Muhammad Ridwan dibebaskan karena masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Namun menurut catatan polisi tersangka sudah 19 tahun.
Seperti diketahui, tersangka menusuk anggota polisi tersebut dengan taring babi melengkung Senin (20/10) lalu di depan PT Indosat Jalan Medan Merdeka Barat, saat terjadi aksi demo usai ada pesta rakyat pelantikan Jokowi sebagai presiden.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, ketika dikonfirmasi, dengan tegas menolak membebaskan tersangka. ” Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami menangkap dan dia memang harus ditahan, siapa pun itu harus tetap diproses, meskipun ada jalan damai tapi proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres Hendro.
Oleh petugas kepolisian pria asal Jawa Tengah, bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun pidana. Hingga saat ini pemuda itu sudah 16 hari ditahan polisi.
Pengacara dari LBH ini juga mempertanyakan alasan polisi mengapa menuliskan identitas MR dengan usia 19 tahun, padahal, orang tua MR, Slamet telah menunjukkan identitas anaknya kepada pihak kepolisian.
(http://poskotanews.com/)
(http://poskotanews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar