Minggu, 26 Oktober 2014

PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA


I.     PENYELIDIKAN

Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.

II.   PENYIDIKAN

Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

III.PENUNTUTAN

Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.


IV.  SIDANG Di PENGADILAN
1.    DAKWAAN
Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.

2.    EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.

3.    PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:
a)    Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:
·         keterangan saksi dan
·         keterangan ahli
·         surat
·         petunjuk
·         keterangan terdakwa

b)    Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri
c)     Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan)
d)    Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut
e)    Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)
f)     Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri

4.    REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.

5.    PLEDOI / PEMBELAAN
Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.

Pledoii adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.

6.    REPLIK JPU
Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis
Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan

7.    DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan  terhadap replik JPU
Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

8.    PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
·         Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
·         Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)
·         Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa


V.    UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Upaya Hukum :
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki

Upaya Hukum Biasa
1.    Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap  Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.

2.    Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.


Upaya Hukum Luar Biasa
1.   Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.


2.   Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA
 (http://lbhmawarsaron.or.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar