Sabtu, 25 Oktober 2014

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

Sejak tanggal 1 Maret 2011 Pengadilan Agama Palembang bekerja sama dengan YLBHI, PERADI dan Perguruan Tinggi telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat datang secara langsung. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
Ketentuan Umum
A.Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.



B.Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.



C.Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

1Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau

2Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

3Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.Palembang.



D.Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

1Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

2Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:


aFotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau


bFotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau


cSurat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

3Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. (http://www.pa-palembang.go.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar