Sejak tanggal 1 Maret 2011 Pengadilan Agama Palembang bekerja sama dengan YLBHI, PERADI dan Perguruan Tinggi telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat datang secara langsung. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
Ketentuan Umum
A. | Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum | ||
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya. | |||
B. | Jenis Jasa Hukum | ||
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. | |||
C. | Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum | ||
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan: | |||
1 | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau | ||
2 | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau | ||
3 | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.Palembang. | ||
D. | Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum | ||
1 | Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. | ||
2 | Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri: | ||
a | Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau | ||
b | Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau | ||
c | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. | ||
3 | Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. (http://www.pa-palembang.go.id/) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar