Laporan Peradi ke polisi tertanggal 27 Januari 2014 ke Direskrimum.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendesak penyidik pada Subdit Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk kembali mengusut tentang laporan Peradi terhadap pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaliligis.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi, H Shalih Mangara Sitompul mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 75 KUHAP tentang setiap pemeriksaan bisa dilakukan kepada pihak manapun. "Termasuk OC Kaligis," ujar H Shalih.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi, H Shalih Mangara Sitompul mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 75 KUHAP tentang setiap pemeriksaan bisa dilakukan kepada pihak manapun. "Termasuk OC Kaligis," ujar H Shalih.
Dia menambahkan, hal ini juga terkait penyidik Subdit Keamanan Negara, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
"Jadi seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Dan kita ingin berkordinasi, untuk menanyakan soal tanda tangan yang pernah dibuat OC Kaligis, karena itu diduga palsu," katanya
Menurut Shalih, Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dan dokumen. Pasalnya, saat itu Peradi tidak merasa kalau pengacara OC Kaligis membuka pendidikan calon advokat terhadap 37 calon advokat angkatan IX.
"Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokat terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," jelasnya.
Dengan itu, Shalih mengharapkan, kasus ini bisa terus belanjut ke pengadilan dan tidak berhenti begitu saja di penyidikan. "Jadi intinya, kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, itu dilakukan semuanya biar jelas," kata Shalih.
Diberitakan sebelumnya, saat itu Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Senin 27 Januari 2014. Kasus tersebut bermula ketika 37 siswa calon advokat meminta sertifikat kepada Peradi, karena merasa sudah mengikuti pendidikan bersama OC Kaligis. Namun, belakangan diketahui, OC Kaligis tidak pernah membuka pendidikan calon advokat tersebut.
Sehingga atas dasar itu OC Kaligis dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (http://nasional.news.viva.co.id/)
"Jadi seharusnya kasus ini bisa dilakukan penyelidikan kembali. Dan kita ingin berkordinasi, untuk menanyakan soal tanda tangan yang pernah dibuat OC Kaligis, karena itu diduga palsu," katanya
Menurut Shalih, Kaligis diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dan dokumen. Pasalnya, saat itu Peradi tidak merasa kalau pengacara OC Kaligis membuka pendidikan calon advokat terhadap 37 calon advokat angkatan IX.
"Kita tidak mengeluarkan sertifikat, karena pengacara OC Kaligis tidak pernah melaksanakan pendidikan calon advokat terhadap 37 orang tersebut. Namun, OC Kaligis tetap ngotot meminta itu," jelasnya.
Dengan itu, Shalih mengharapkan, kasus ini bisa terus belanjut ke pengadilan dan tidak berhenti begitu saja di penyidikan. "Jadi intinya, kita ingin masalah ini sampai ke pengadilan, itu dilakukan semuanya biar jelas," kata Shalih.
Diberitakan sebelumnya, saat itu Peradi melaporkan pengacara OC Kaligis ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Senin 27 Januari 2014. Kasus tersebut bermula ketika 37 siswa calon advokat meminta sertifikat kepada Peradi, karena merasa sudah mengikuti pendidikan bersama OC Kaligis. Namun, belakangan diketahui, OC Kaligis tidak pernah membuka pendidikan calon advokat tersebut.
Sehingga atas dasar itu OC Kaligis dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, 27 Januari 2014, OC Kaligis dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau 56 KUHP tentang pemalsuan surat atau penipuan. (http://nasional.news.viva.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar