Rabu, 29 Oktober 2014
LBH Jakarta Minta Pasal 245 UU MD3 Dihapus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Mahakamah Konstitusi (MK) menghapuskan Pasal 245 UU MD3. Pasal itu diskriminatif dan mengistimewakan anggota DPR, khususnya yang tersandung kasus hukum.
"Anggota Dewan seharusnya berkaca, bahwa masyarakat mendapat perlakuan kejam. Bengis. Anggota Dewan jangan meminta keistimewaan, sementara rakyat sengsara," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta usai sidang uji materi UU MD3 di MK, Rabu (29/10/2014).
Febi mengatakan, langkah LBH menggugat Pasal 245 UU MD3 berangkat dari rasa keprihatinan atas nasib yang menimpa Nurdin Priyanto. Lelaki itu dipaksa mengakui pembunuhan yang tak pernah dilakukannya. Sebaliknya, anggota Dewan yang terang-terangan berlaku lancung coba dilindungi dengan UU.
Febi menambahkan, Nurdin disiksa bahkan sampai disetrum oleh polisi agar mau mengakui perbuatan gelap. Kelaliman inilah yang menggerakkan hati LBH Jakarta.
"Kami yakin, Majelis Hakim punya keahlian dan pengetahuan cukup di muka hukum (bahwa) setiap orang memiliki kesetaraan dan hak yang sama. Tidak ada pengistimewaan terhadap penerapan pasal dalam hukum dan prosedur hukum," beber Febi.
Tak hanya menghadiri sidang, LBH juga menggelar aksi di depan Gedung MK. Mereka menyerukan penghapusan Pasal 245 UU MD3 dengan atribut wajah anggota Dewan. (http://news.metrotvnews.com/)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar