Selasa, 28 Oktober 2014

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT


Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA ini bertujuan untuk menciptakan Advokat-advokat yang berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

 
DASAR HUKUM

Dasar hukum Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi: “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat".

Selain itu, dalam pasal 3 ayat (1) menyebutkan  “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


ORGANISASI PENDIRI
Organisasi Pendiri adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu : 
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Untuk itu, DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Palembang bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)  guna memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

 
MATERI
Sesuai dengan peraturan PERADI No.3 tahun 2006 materi PKPA meliputi :
Fungsi dan peran organisasi advokat, Sistem Peradilan Indonesia, Kode Etik Profesi Advokat, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR), Hukum Acara Peradilan HAM, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Perancangan dan Analisa Kontrak, Pendapat Hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence), Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (Merger) dan pengambil alihan (Acquisition), Teknik Wawancara dengan Klien, Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum,  Argumentasi Hukum (Legal Reasoning). (http://hukum.umm.ac.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar