Rabu, 29 Oktober 2014

Dosen Atmajaya Dilaporkan Cemarkan Nama Advokat via Facebook

AFP/Lionel Bonaventure
Advokat dan Konsultan Hukum dari Bambang Nico & Partners mengadukan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Valerie Selvie Sinaga terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial (Facebook).

"Melalui Facebook, terlapor (Valerie) menuduh kami melakukan pemerasan terhadap Universitas Atmajaya," kata pelapor Bambang Siswanto Simamora di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/10/2014).

Bambang menuturkan bahwa kasus itu ditangani Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/335/I/2014/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Staf pengajar Universitas Atmajaya itu dikenai Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bambang menjelaskan kejadian berawal saat kliennya bernama Yon Nofiar berperkara dengan pihak Universitas Atmajaya berkaitan dengan pencantuman merek Certified Human Resource Professional (CHRP).

Yon Nofiar telah mendaftarkan merek CHRP dengan nomor registrasi IDM000174842 ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Ditjen Haki Kemenkumham) sejak 12 Februari 2007.

Bambang mengatakan bahwa merek CHRP tersebut berlaku bagi merek untuk kelas barang/jasa 41, yakni jasa-jasa pendidikan, lembaga pendidikan, program pendidikan, pendidikan sertifikasi pada bidang sumber daya manusia, termasuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan/pelatihan/seminar/simposium/kongres dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan. Namun, Universitas Atmajaya menggelar program pelatihan dan keterampilan dengan menggunakan merek CHRP.

"Kami sudah melayangkan somasi dan pertemuan dengan perwakilan Atmajaya. Namun, tidak ada titik temu," ujar Bambang. Ia menambahkan bahwa pihak Atmajaya diwakili Agustinus Prajaka Wahyu Baskara dan Valerie Selvie Sinaga.

Karena tidak ada solusi, Yon Nofiar melaporkan Rektor Universitas Atmajaya Lanny W. Panjaitan ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/I/2014/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 Januari 2014.

Bambang menyatakan pihak pengelola Universitas Atmajaya bereaksi dengan memosting laporan polisi yang diadukan Yon Nofiar melalui akun Facebook "Unika Atmajaya" termasuk menanggapi pemberitaan media massa soal laporan tersebut.

Persoalan meluas setelah Valerie menanggapi salah satu komentar di Facebook yang menyatakan pengacara pelapor (Bambang Siswanto) sejak awal beriktikad tidak baik dan persaingan curang.

Bambang menyebutkan Valerie juga menuturkan bahwa pengacara pelapor sejak awal meminta tidak membawa masalah sengketa merek itu ke ranah pengadilan dan siap nego ganti rugi.

Oleh karena itu, Valerie menuduh tim pengacara pelapor memiliki tujuan memeras pihak Universitas Atmajaya dengan mengajukan ganti rugi sebesar Rp8 miliar. "Atas pernyataan Valerie itu di akun Facebook Atmajaya merupakan pelanggaran hukum," tutur Bambang.

Menurut Bambang, terlapor telah memberikan tuduhan dan fitnah di hadapan masyarakat melalui jejaring sosial. (http://palingaktual.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar