Jumat, 10 Oktober 2014

Benchmark Konsultasi & Bantuan Hukum Di PKBH-FH UGM



PKBH UGM
"Ada masyarakat ada hukum," demikian kata-kata bijak dari Cicero yang mengandung makna yang sangat mendasar karena masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yan lain. Di satu sisi hukum ada karena ada masyarakat karena hukum adalah wujud budaya masyarakat, dilain sisi masyarakat merupakan tempat berlakunya hukum sehingga hukum bisa menjalankan fungsinya, tidak setiap orang tahu dan tat hukum sehingga diperlukan lembaga yang dapat memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merupakan lembaga pendidikan pemerintah yang menjalankan tugas tri dharma perguruan tinggi yang mencakup dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. pada tanggal 20 mei 200 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada dibentuk dan dideklarasikan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sebagai unit kerja di Fakultas Hukum UGM yang langsung bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Hukum UGM. Unit kerja PKBH dibentuk juga sebagai laboratorium dan sarana pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Dalam rangka menjalankan fungsi konsultasi hukum unit PKBH melibatkan seluruh dosen Fakultas Hukum, namun dalam menjalankan pemberian bantuan hukum maka PKBH hanya bisa melibatkan beberapa dosen Fakultas Hukum UGM yang mempunyai lisensi pengacara. Para dosen yang telah mempunyai lisensi pengacara tersebut dapat menjadi pendamping klien di luar maupun di dalam pengadilan.

Namun dalam perkembangannya lisensi izin praktek sebagai pengacara para dosen yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Untuk itu, kemudian PKBH Fakultas Hukum UGM menjalin kerjasama/kemitraan dengan advokat anggota PERADI sebagai advokat mitra PKBH. Advokat mitra PKBH memberikan ilmu teoritis dan praktis kepada para mahasiswa staf PKBH dengan bentuk diskusi intensif, pelatihan-pelatihan dalam rangka pendampingan klien di dalam atau di luar pengadilan. Advokat mitra juga bertugas mendampingi klien di dalam atau di luar pengadilan.

Tugas & Fungsi PKBH UGM
1. PKBH bertugas dan berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh Fakultas Hukum UGM;
2. PKBH bertugas dan berfungsi sebagai laboratorium bagi mahasiswa Fakultas Hukum UGM;
3. PKBH bertugas dan berfungsi sebagai wadah bagi dosen Fakultas Hukum untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat sekaligus mengembangkan diri dalam penerapan ilmu di masyarakat
4. PKBH bertugas dan berfungsi sebagai pendamping masyarakat pencari keadilan (justisiabelen). (http://www.umarazmar.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar