Sabtu, 11 Oktober 2014

Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia

Profil


Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, dan oleh karenanya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Hukum dan Pemerintahan, juga mempunyai hak untuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hukum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pembedaan berdasarkan suku, agama, ketuhanan, kedudukan, dan golongan.
Bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu unsur penegak hukum yang mengabdi kepada bangsa dan negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Bahwa menyadari kenyataan-kenyataan di dalam mengemban tugas-tugas sebagai Advokat dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, aman, tentram, dan tertib, maka Advokat sebagai profesi pemberi bantuan hukum kepada masyarakat di dalam pengabdiannya berwatak jujur, berani, dan perwira, serta bertanggung jawab secara obyektif ilmiah demi tegaknya hukum dan keadilan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Bahwa atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh semangat dan tekad untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka untuk mempersatukan para Advokat, khususnya Sarjana Syari’ah di seluruh Indonesia dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi Advokat di Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam Pembangunan Nasional, maka dibentuklah wadah yang bernama “ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDOESIA” dengan Anggaran Dasar (AD) sebagai berikut :

1)    Mempersatukan para Advokat Syari’ah dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan.
2)    Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan, rasa persatuan dan kesatuan di antara para anggota.
3)    Berperanserta secara aktif dalam penyuluhan hukum dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat dan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar