- Masyarakat yang tidak mampu dapat menggunakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan mengajukan Permohonan Untuk Mendapatkan Pelayanan Hukum di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
- Surat permohonan dilampiri dokumen berupa :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membiayai biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterngan tidak mampu, atau
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.*)
- Prosedur teknis permohonan Posbakum Pengadilan lebih lanjut diatur dalam Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Badimiltun tentang POSBAKUM Pengadilan tanggal 10 Februari 2015.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum yang bertugas pada Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
- Lembaga penyedia bantuan hukum dapat berupa: Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat; dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
- Posbakum Pengadilan memberikan layanan hukum berupa:
a. pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum;
b. bantuan pembuatan dokumen hukum yang diberikan;
c. penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
- Pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dilaksanakan dua kali dalam satu minggu, yaitu pada hari Senin - Selasa, pukul 08.00 s.d. 10.00 WITA, bertempat di Ruang Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Jalan Kapten Cok Agung Tresna Nomor 4 Denpasar Provinsi Bali. (http://ptun-denpasar.go.id/index.php/page/51/Posbakum.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar