Dikirim: 24 Apr 2015, 01:04
Negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap orang/individu sebagai warga negara atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kemudian, juga pada pasal 28 D ayat (2) disebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Namun selama ini, perlakuan yang sama dihadapan hukum terutama tentang pemberian bantuan hukum bagi pencari keadilan yang “tidak/kurang mampu” sebagai perwujudan akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) masih dengan pemahaman dalam arti dan masih dikhususkan hanya kepada “orang/ kelompok orang miskin” sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Didalam pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Didalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas dapat diartikan bahwa setiap orang/individu sebagai warga negara tanpa membedakan latar belakangnya (orang miskin, tidak berpendidikan, keturunan, buta hukum, status, ras, agama dan lain-lain) berhak memperoleh keadilan melalui mekanisme yang adil dan akuntabel (bertanggung jawab) melalui lembaga peradilan (keadilan untuk semua/justice for all) atau untuk memperoleh kemudahan dalam mencapai keadilan tersebut (akses menuju keadilan) atau dengan kata lain setiap orang berhak untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum baik diluar proses pengadilan (non litigasi) maupun didalam proses pengadilan (litigasi).
Menurut data Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2013-2014 hampir 40% Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk penjara karena telah melaksanakan tugas kedinasan dan kepemerintahan serta tugas kegiatan pembangunan dibiarkan begitu saja tanpa mendapat pendampingan dan bantuan hukum oleh pengacara/advokat. Hal itu disebabkan beberapa faktor dari ketidakmampuan mereka. Padahal, ini merupakan hak asasi mereka (bagi yang berstatus PNS). Sebagaimana ditegaskan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa hak untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum atau dengan kata lain hak untuk memperoleh keadilan (terutama melalui lembaga peradilan) pada BAB III Bagian Keempat UU HAM tersebut, merupakan hak bagi setiap orang/individu/pencari keadilan sebagai warga negara tanpa membedakan latar belakangnya/keadilan untuk semua (justice for all).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia disebutkan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dapat dibentuk pada setiap tingkatan kepengurusan KORPRI sebagai satuan pelaksana kegiatan di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi anggota KORPRI, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada organisasi KORPRI sesuai tingkat kepengurusan. Karena dinilai sangaturgen, maka perlu dibentuk dan diatur penyelenggaraan Unit Pelaksana Kegiatan yang mampu memberikan perlindungan hukum, membela kebenaran dan keadilan dikalangan Apartur Sipil Negara dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS/Anggota KORPRI dalam memperjuangkan hak asasinya pula sebagai warga negara.
Sejalan dengan hal itu, setelah dilaksanakannya Nota Kesepakatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), maka sebagai hasil penjabaran MoU tersebut telah ditetapkan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi Aparatur Sipil Negara/Anggota KORPRI, perlu kiranya diatur secara lebih komprehensif dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ketentuan adendum dalam Pasal 12 Peraturan DPKN dimaksud, agar dapat dijadikan pedoman dalam pembentukan dan pendirian, teknis pelaksanaan setelah LKBH KORPRI terbentuk dan berdiri, serta dalam rangka peningkatan LKBH KORPRI di daerah khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada masa yang akan datang.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, semakin memperkokoh adanya kewajiban negara dalam hal ini pemerintah maupun daerah untuk menjamin pemberian pendampingan dan bantuan hukum kepada PNS yang sedang menghadapi masalah (kasus) hukum. Sedangkan kasus-kasus yang menjadi prioritas dan dapat dibantu/ditangani oleh pemerintah dalam hal ini LKBH KORPRI sesuai dengan ketentuan didalam UU ASN tersebut, adalah masalah hukum yang dihadapi di pengadilan yang masih ada hubungan dengan pelaksanaan tugas PNS (kedinasan dan kepemerintahan). Terlepas dari apakah termasuk perkara pidana ataupun perdata, asalkan kasus yang dihadapi aparatur tersebut terjadi karena sedang atau setelah melaksanakan tugas kedinasan dan kepemerintahan.
BANTUAN HUKUM DAN AKSES MENUJU KEADILAN
Pengertian Bantuan Hukum adalah jasa melalui advokat dengan cuma-cuma bagi pencari keadilan yang termasuk golongan “tidak/kurang mampu” dari segi pemahaman hukum terkait bagi orang/individu/pencari keadilan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota KORPRI yakni arti “orang buta hukum beracara di pengadilan” dan “tidak mampu membayar jasa pengacara/advokat”.
Menurut Pasal 22 ayat (1) UU Advokat bahwa advokat wajib memberi bantuan dengan cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dalam peraturan pelaksanaannya (PP No. 83 tahun 2008) maka advokat dilarang dalam 2 (dua) hal :
a. Dilarang menolak permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma.
b. Dilarang menerima pemberian atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan yang tidak mampu tersebut.
Sedangkan pengertian Akses Menuju Keadilan (Access to Justice) adalah kesempatan/ kemampuan setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya (ras, agama, keturunan, pendidikan, status, atau tempat lahirnya) untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Termasuk juga akses bagi masyarakat khususnya bagi orang/kelompok orang miskin, orang/ kelompok orang yang termarjinalkan karena suatu kebijakan publik, orang/kelompok orang yang hak-hak sipil dan politiknya terabaikan, komunitas masyarakat adat terpencil, buta hukum dan tidak berpendidikan terhadap mekanisme yang adil dan akuntabel (bertanggung jawab) untuk memperoleh keadilan dalam sistem hukum positif melalui lembaga peradilan.
Berdasarkan pemahaman hukum diatas, untuk meringankan beban biaya dari ketidakmampuan PNS/Anggota KORPRI yang bermasalah hukum yang hendak memperoleh keadilan, maka tidak menyalahi aturan dan sudah menjadi kewajiban negara/daerah apabila disediakan dana bantuan hukum dan/atau honorarium tersebut oleh Negara/Daerah, yang disesuaikan pula dengan kemampuan keuangan Negara/Daerah bersangkutan, dan sebagai contoh yang selama ini telah dianggarkan oleh Pengadilan bagi masyarakat miskin (tidak mampu) yang menghadapi masalah hukum untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.
Terkait tentang imbalan jasa pengacara/advokat dikaitkan dengan kewajiban pengacara/advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak/kurang mampu, maka berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, walaupun pengacara/advokat sebagai sebuah profesi/pekerjaan/mata pencaharian yang diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak/kurang mampu, maka advokat yang telah melaksanakan tugas pemberian bantuan hukum dalam hubungan kerjanya dengan yang diberi bantuan hukum (orang yang berstatus PNS yang bermasalah hukum) tetap akan diberikan imbalan/honorarium secara adil dan layak yang dijamin oleh negara yang dianggarkan/dibebankan melalui APBN/APBD dan yang besarannya disesuaikan pula dengan peraturan yang berlaku serta kemampuan keuangan negara/daerah (pemerintah provinsi/kabupaten/kota) yang bersangkutan.
Dari beberapa pemahaman diatas, maka Negara atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah c.q. Sekretariat DPP KORPRI Kepulauan Bangka Belitung melalui unit pelaksana kegiatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjamin adanya pemberian bantuan hukum kepada PNS/Anggota KORPRI/Aparatur Sipil Negara yang sedang menghadapi masalah hukum dengan menganggarkan biaya operasional terhadap jaminan dan kewajiban negara tersebut diatas.
BANTUAN HUKUM BAGI PEGAWAI
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Pemberian Bantuan Hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, adalah adanya jaminan Negara atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang dalam hal ini, Sekretariat DPP KORPRI Bangka Belitung melalui unit pelaksana kegiatan LKBH KORPRI Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang menghadapi masalah hukum baik didalam proses pengadilan maupun diluar proses pengadilan.
Dengan adanya pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara ini, beberapa harapan yang ingin dicapai kedepan, sebagai berikut :
a) Meningkatnya rasa aman dan kenyamanan PNS/Anggota KORPRI dalam bekerja atau dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan pembangunan.
b) Terwujudnya aparatur yang profesional, berintegritas, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta berkinerja dan berdisiplin tinggi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi.
c) Meningkatnya kesempatan/kemampuan aparatur yang bermasalah hukum untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan atau untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma baik diluar proses pengadilan maupun didalam proses pengadilan. (ru/ah/BKD Babel). 17/03/2015
Penulis:
Rumiyanto, SH
Sumber:
BKD Babel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar