Non
Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,
tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka
mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan
perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang
timbul,
Non
litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih
bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk
menyelesaikan sengketa yaitu:
1.Negosiasi
2.Mediasi
3.Arbitrase
2.Mediasi
3.Arbitrase
Ketiga
bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan
atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok
maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non
litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah
mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara
kekeluargaan.
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau
lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan
kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal
atau sengketa untuk mencapai kesepakatan.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
- Memahami tujuan yang ingin di capai
- Menguasai materi negosiasi
- Mengetahui tujuan negosiasi
- Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
Mediasi
Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih
hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang
netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi
tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh
memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang
memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga
tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang
objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan
prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam
arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para
pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah
pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi
mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan
semacam sertifikasi khusus.
Arbitrasi
Arbitrase
adalah yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada
adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum
timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase"
dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula
arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan
untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan
ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut
sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
sumber: http://jdih.kepriprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar