Nama Organisasi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Tempat dan Waktu Pendirian
LKBH
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan di Yogyakarta
secara de facto pada tahun 1976, namun secara de jure adalah pada 23
Juli 1978.
Pendiri LKBH
LKBH
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia didirikan oleh beberapa
aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII)
dan di dukung oleh beberapa dosen yang memiliki komitmen terhadap
penegakan hukum (law enforcement) di tanah air, khususnya “access to justice” bagi warga masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi, sosial maupun politik serta warga masyarakat yang terpinggirkan.
Kedudukan LKBH
Adalah sebuah lembaga independen yang berada di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Dasar Pemikiran Pendirian LKBH
Sistem
politik yang dibangun dan dijalankan pada masa itu sangat berpengaruh
tidak hanya terhadap produk hukum yang dilahirkan yang sangat kental
dengan materi muatan “hukum yang otoriter” yang cenderung bersifat “status quo”, namun juga penegakan hukum (law enforcement) yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan, tetapi lebih berpihak kepada “kemauan” penguasa.
Di
samping itu, kurang transparannya biaya berperkara di pengadilan,
sulitnya mendapatkan pengacara dan lembaga-lembaga atau
institusi-institusi yang memiliki komitmen untuk penegakan keadilan dan
kepedulian terhadap warga masyarakat yang kurang mampu dan yang
terpinggirkan telah semakin menjauhkan warga masyarakat tersebut untuk
mendapatkan keadilan (access to justice).
Sebagaimana
diketahui sebagian besar masyarakat kita masih dalam taraf garis
kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan
membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
yang bersifat primer saja mereka sudah mengalami kesulitan. Sementara
itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga
sangatlah mereka butuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan
perlidungan terhadap hak-hak mereka.
Melihat
situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh warga masyarakat
tersebut, beberapa aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia dengan didukung oleh beberapa dosen menggagas berdirinya
sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan “bantuan hukum”
kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu.
Lembaga yang dimaksud kemudian dikenal dengan nama “Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum” yang disingkat dengan “LKBH”.
Dalam perkembangannya, LKBH tidak hanya sekedar memberikan “bantuan hukum” kepada warga masyarakat, tetapi lebih dari itu juga telah berfungsi sebagai semacam “laboratorium”
civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (dosen,
alumni, dan mahasiswa) dalam melakukan pengabdian bagi masyarakat di
bidang hukum dan sekaligus berfungsi sebagai tempat praktek hukum
mahasiswa, sehingga mahasiswa tidak hanya menguasai teori dan hukum
positif, tetapi juga memiliki pengalaman praktek hukum (seperti
pembuatan rekes-rekes hukum, pemberian penyuluhan hukum dan konsultasi
hukum, serta mendampingi advokat ke berbagai institusi pemerintah,
swasta, dan penegak hukum, yakni: pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian)
. Dengan demikian, sistem perkuliahan di Fakultas Hukum UII didesain
secara komprehensif dengan meletakkan praktek hukum sebagai salah satu
dari keunggulan “kompetitif”.
|
Senin, 17 Agustus 2015
Klinik PKBH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar